MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan sesaat setelah mereka melakukan aksinya pada Senin (18/9/2023) malam.
Dua tersangka tersebut adalah Sueb Effendi (29) dan AA (15) yang merupakan warga Kelurahan Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Saat ini mereka telah diamankan di Polres Malang.
Baca Juga: Polres Malang Serahkan Bantuan Peralatan UMKM untuk Keluarga Korban Kanjuruhan
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan bahwa kedua tersangka sempat berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat sebelum ditangkap. “Kami berhasil mengamankan dua tersangka curanmor di Kecamatan Wagir, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Taufik, Selasa (19/9/2023).
Sebelum tertangkap, kedua tersangka mengincar sepeda motor Honda Beat milik SG (57), warga Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Korban yang baru selesai beraktivitas memarkir sepeda motornya di halaman depan rumah sekitar pukul 22.00.
Pada saat itu, kunci kontak masih berada di sepeda motor tersebut. Namun, korban hanya meninggalkannya dalam waktu singkat. Saat ia keluar rumah, ia mendapati sepeda motornya telah hilang.
Baca Juga: Polres Malang Serahkan Bantuan Peralatan UMKM untuk Keluarga Korban Kanjuruhan
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka tak jauh dari lokasi kejadian.
Di dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka berbagi peran. Sueb berperan sebagai eksekutor utama dan AA berperan sebagai pengantar.
“Kedua tersangka berbagi peran. Ada yang mengawasi sementara lainnya mengambil sepeda motor milik korban,” jelas Taufik.
Dari tersangka, polisi juga berhasil menyita satu unit motor Honda Beat milik korban yang mereka ambil. Polisi juga menyita dua sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka dalam melancarkan aksinya, yaitu satu unit Yamaha Vega dan satu unit Yamaha Mio.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan 363 KUHP tentang pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A