Minggu, Oktober 11, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Aisyah Nawangsari Putri by Aisyah Nawangsari Putri
Agustus 23, 2026 11:46 am
in Hukum & Kriminal
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Sebagian barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id –

MALANG, Tugumalang.id – Polisi menangkap SA (47), pria yang diduga mencuri sepeda motor Honda Vario milik RA (38), penghuni kos di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Identitas tersangka terungkap setelah polisi menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

READ ALSO

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Pencurian itu terjadi di area parkir rumah kos di Jalan Bromo, Kecamatan Kepanjen, pada Minggu (6/8/2026). Korban, perempuan asal Kecamatan Kepanjen, mengalami kerugian sekitar Rp16 juta setelah sepeda motornya dibawa kabur.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono menjelaskan, sebelum pencurian terjadi, tersangka lebih dulu menghubungi korban melalui telepon dan mengajaknya bertemu di kamar kos. Keduanya sempat berbincang di dalam kamar.

“Tersangka menghubungi korban dan kemudian bertemu di kamar kos. Keduanya sempat berbincang. Setelah itu pelaku berpamitan mencari makan dan sempat menawarkan nasi goreng kepada korban,” ujar Budi, Sabtu (22/8/2026).

Korban menunggu tersangka selama sekitar satu jam. Saat menunggu, RA berinisiatif mencari kunci sepeda motornya. Namun, kunci tersebut sudah tidak ada di tempatnya.

RA lantas memeriksa area parkir dan mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya juga telah hilang. Ia mencoba menghubungi SA, tetapi nomor tersangka tidak dapat dihubungi.

“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi,” kata Budi.

Baca juga: Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta memeriksa kamera pengawas di sekitar kos dan Jalan Bromo. Dari penelusuran CCTV, petugas Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Kepanjen memperoleh gambaran ciri-ciri orang yang diduga membawa kabur motor tersebut.

Penyelidikan mengarah kepada SA yang diketahui kerap mendatangi sejumlah tempat hiburan di wilayah Kota Malang. Polisi juga mendapat informasi bahwa pria tersebut beberapa kali tidur di sebuah warung kopi di kawasan Bululawang.

Petugas menangkap SA di wilayah Bululawang pada Rabu (19/8/2026). Saat diperiksa, SA sempat berusaha mengelabui polisi dengan menunjukkan kartu identitas milik orang lain.

Setelah petugas memperlihatkan sejumlah bukti hasil penyelidikan, pria tersebut akhirnya mengakui identitas sebenarnya.

“Setelah diperiksa lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui identitas sebenarnya adalah SA,” kata Budiono.

Dalam pemeriksaan, SA mengakui telah mengambil sepeda motor milik RA. Kendaraan tersebut kemudian dijual melalui media sosial dengan harga Rp5 juta.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp215 ribu yang merupakan sisa uang hasil penjualan motor. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, pakaian yang dikenakan saat kejadian, dompet, kartu identitas, serta kartu perbankan.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kepanjen. Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang telah dijual oleh tersangka,” terang Budiono.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Bawa Kabur Motor Trail Sewa di Pakis, Malang

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berinteraksi dengan orang yang belum dikenal, terutama dengan tidak memberikan akses terhadap kunci kendaraan maupun barang berharga.

“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, termasuk saat berada di tempat kos atau lingkungan tempat tinggal. Jangan lengah terhadap barang berharga dan segera laporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana,” pungkas Budi.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

editor: jatmiko

Tags: curanmor kepanjencuranmor malangkepanjenkriminal Malangpencurian motor Kepanjenpencurian motor MalangPolres Malang

Related Posts

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur
Hukum & Kriminal

Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur

Rabu, 30 Sep 2026
Next Post
Kunjungan Wisatawan Melonjak, Realisasi Pajak Hiburan Kota Batu Tembus 83 Persen

Kunjungan Wisatawan Melonjak, Realisasi Pajak Hiburan Kota Batu Tembus 83 Persen

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.