Malang, Tugumalang.id –
MALANG, Tugumalang.id – Polisi menangkap SA (47), pria yang diduga mencuri sepeda motor Honda Vario milik RA (38), penghuni kos di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Identitas tersangka terungkap setelah polisi menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Pencurian itu terjadi di area parkir rumah kos di Jalan Bromo, Kecamatan Kepanjen, pada Minggu (6/8/2026). Korban, perempuan asal Kecamatan Kepanjen, mengalami kerugian sekitar Rp16 juta setelah sepeda motornya dibawa kabur.
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono menjelaskan, sebelum pencurian terjadi, tersangka lebih dulu menghubungi korban melalui telepon dan mengajaknya bertemu di kamar kos. Keduanya sempat berbincang di dalam kamar.
“Tersangka menghubungi korban dan kemudian bertemu di kamar kos. Keduanya sempat berbincang. Setelah itu pelaku berpamitan mencari makan dan sempat menawarkan nasi goreng kepada korban,” ujar Budi, Sabtu (22/8/2026).
Korban menunggu tersangka selama sekitar satu jam. Saat menunggu, RA berinisiatif mencari kunci sepeda motornya. Namun, kunci tersebut sudah tidak ada di tempatnya.
RA lantas memeriksa area parkir dan mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya juga telah hilang. Ia mencoba menghubungi SA, tetapi nomor tersangka tidak dapat dihubungi.
“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi,” kata Budi.
Baca juga: Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta memeriksa kamera pengawas di sekitar kos dan Jalan Bromo. Dari penelusuran CCTV, petugas Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Kepanjen memperoleh gambaran ciri-ciri orang yang diduga membawa kabur motor tersebut.
Penyelidikan mengarah kepada SA yang diketahui kerap mendatangi sejumlah tempat hiburan di wilayah Kota Malang. Polisi juga mendapat informasi bahwa pria tersebut beberapa kali tidur di sebuah warung kopi di kawasan Bululawang.
Petugas menangkap SA di wilayah Bululawang pada Rabu (19/8/2026). Saat diperiksa, SA sempat berusaha mengelabui polisi dengan menunjukkan kartu identitas milik orang lain.
Setelah petugas memperlihatkan sejumlah bukti hasil penyelidikan, pria tersebut akhirnya mengakui identitas sebenarnya.
“Setelah diperiksa lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui identitas sebenarnya adalah SA,” kata Budiono.
Dalam pemeriksaan, SA mengakui telah mengambil sepeda motor milik RA. Kendaraan tersebut kemudian dijual melalui media sosial dengan harga Rp5 juta.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp215 ribu yang merupakan sisa uang hasil penjualan motor. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, pakaian yang dikenakan saat kejadian, dompet, kartu identitas, serta kartu perbankan.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kepanjen. Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang telah dijual oleh tersangka,” terang Budiono.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Bawa Kabur Motor Trail Sewa di Pakis, Malang
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berinteraksi dengan orang yang belum dikenal, terutama dengan tidak memberikan akses terhadap kunci kendaraan maupun barang berharga.
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, termasuk saat berada di tempat kos atau lingkungan tempat tinggal. Jangan lengah terhadap barang berharga dan segera laporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana,” pungkas Budi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko





























