Malang, Tugumalang.id-Polisi menangkap FA (40) karena membawa kabur sepeda motor trail yang ia sewa di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Selasa (11/11/2025).
Warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut ditangkap tiga hari setelah kejadian, yakni pada Jumat (14/11/2025). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang ia gelapkan.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, menjelaskan bahwa tersangka datang ke usaha rental motor trail milik DR (31). Ia datang bersama seorang perempuan berinisial SW, warga Kabupaten Pacitan.
“Tersangka berdalih menyewa sepeda motor untuk berkeliling ke kawasan wisata Bromo,” kata Bambang, Minggu (16/11/2025).

Baca juga: Ngaku TNI Ditangkap Polisi, Bawa Kabur Motor Kenalan Facebook di Kota Batu
Keduanya menyewa motor Honda CRF warna hitam selama 24 jam dengan tarif Rp200 ribu. Sebagai jaminan, tersangka meninggalkan KTP milik SW kepada pemilik rental.
Namun hingga batas pengembalian pada Rabu (12/11/2025) pukul 09.00, motor tersebut tidak kembali. Korban mencoba menghubungi pelaku, tetapi nomor teleponnya tidak aktif.
“Korban kemudian melapor ke Polsek Pakis di hari yang sama dengan melampirkan bukti kepemilikan serta ciri-ciri pelaku,” jelas Bambang.
Setelah melakukan serangkaian pengumpulan bahan dan keterangan, polisi menangkap tersangka pada Kamis (14/11/2025). Petugas juga mengamankan motor Honda CRF 2021 beserta dokumen terkait.
“Tersangka kami amankan berikut barang bukti motor yang digelapkan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pakis,” ujarnya.
Baca juga: Curanmor di Kepanjen, Tukang Bangunan Bawa Kabur Motor dan Ponsel Rekan Kerjanya
Bambang menyebut modus seperti ini kerap menimpa usaha rental motor, terutama penyewaan menuju kawasan Bromo. Tersangka berpura-pura menyewa kendaraan dan tidak mengembalikannya sesuai kesepakatan.
“Kami imbau pemilik rental lebih waspada, periksa identitas penyewa secara lengkap, dan manfaatkan pengaman GPS agar motor mudah dilacak bila terjadi hal serupa,” imbuhnya.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Malang dan dijerat pasal penipuan serta penggelapan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko


























