KOTA BATU, Tugumalang.id – Aji Irawan (27), warga Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi setelah membawa kabur motor milik kenalannya yang ia temui di Facebook. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mengaku sebagai anggota TNI dan berdandan ala serdadu.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan penipuan ini bermula dari perkenalan pelaku dengan Dian Puspitasari (23), warga Kota Kediri, pada 24 Juni 2025.
“Di Facebook, pelaku mengaku bernama Agus Kurniawan dan kemudian melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp. Obrolan semakin intens hingga pada Minggu (27/7/2025) sore, keduanya sepakat bertemu di Karangploso, Kabupaten Malang,” ujar Joko, Senin (11/8/2025).
Dalam pertemuan itu, pelaku meyakinkan korban dengan penampilan layaknya anggota TNI: mengenakan baju loreng, berbicara tegas, dan mengaku berdinas di militer.
Baca juga: Ngaku TNI, Pria Ini Curi Rp30 Juta dari Rumah Purnawirawan
Pada hari kejadian, korban datang membawa motor Honda Beat oranye-putih bernopol AG 4756 HN. Mereka kemudian menuju sebuah warung lalapan di Jalan Raya Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Sesampainya di warung, pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli rokok. Namun, setelah ditunggu lama, pelaku tak kunjung kembali. Panggilan telepon korban juga tidak direspons. Hingga malam, motor itu tak pernah kembali, membuat korban akhirnya melapor ke Polres Batu.
Berbekal dari laporan itu, unit Resmob bersama Unit PPA Satreskrim Polres Batu bergerak cepat. Joko mengungkap bahwa pelaku bukan anggota TNI, tapi nelayan asal Medan. Pelaku akhirnya dibekuk di Polsek Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Keliling Minta Sumbangan, Pria Mengaku TNI Diamuk Massa
Saat diamankan, polisi juga menyita jaket loreng, tas loreng dan motor korban yang ternyata sudah dijual seharga Rp3,15 juta. ”Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Joko.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























