MALANG, Tugumalang.id – Seorang tukang bangunan yang baru bekerja beberapa jam mencuri sepeda motor dan ponsel milik rekan yang mempekerjakannya. Peristiwa curanmor ini terjadi di Perumnas II, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa (5/2/2025).
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan pihaknya berhasil menangkap tersangka pada Jumat (14/2/2025) lalu. Tersangka diketahui berinisial M Ali Fauzi (33), warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Tersangka diamankan setelah mencuri motor milik seorang pekerja bangunan dengan modus berpura-pura menjadi buruh harian,” kata Dadang, Minggu (16/2/2025).
Baca Juga: Polres Malang Amankan 7 Tersangka Curanmor Sepanjang Januari 2025, 2 Masih Anak-Anak
Tersangka ditangkap di tempat kerjanya yang berada di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dengan nopol N 5084 IA milik korban.

Dadang memaparkan, korban yang bernama Epriyono (47) merekrut tersangka sebagai tukang bangunan usai membuka lowongan kerja di media sosial Facebook. Saat itu korban tengah mengerjakan proyek renovasi rumah di Perumnas II Desa Talangagung.
Di hari pertama bekerja, tersangka sempat membantu mengangkut barang material untuk keperluan renovasi. Akan tetapi, sekitar pukul 09.30 korban yang hendak mengambil alat kerja menyadari bahwa sepeda motor miliknya hilang.
“Setelah bekerja beberapa jam, tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban beserta STNK dan ponsel yang disimpan di dalam jok,” kata Dadang.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Event Sound Horeg Pujon
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kepanjen. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Wonosari.
“Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri juga ditemukan dalam penguasaan tersangka,” terang Dadang.
Tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Kepanjen. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























