Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 7 Tersangka Curanmor Sepanjang Januari 2025, 2 Masih Anak-Anak

Redaksi by Redaksi
Januari 24, 2025 8:10 pm
in Hukum & Kriminal
Barang bukti Curanmor

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho saat memberikan keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sepanjang bulan Januari 2025, Polres Malang berhasil mengungkap enam kasus curanmor dan mengamankan tujuh tersangka. Dari tujuh tersangka tersebut, dua di antaranya masih berusia anak-anak.

Enam kasus curanmor tersebut terjadi di enam tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Kecamatan Tumpang, Kepanjen, Karangploso, Pakis, Bululawang, dan Gondanglegi.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Kasus di Tumpang memiliki dua tersangka, namun satu masih buron. Kasus di Bululawang juga memiliki dua tersangka dan keduanya berhasil ditangkap. Sementara sisanya bekerja sendiri-sendiri.

“Ini penanganannya ada lima laporan curanmor dan satu laporan penggelapan,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/1/2025).

Tersangka curanmor
Lima tersangka curanmor yang berusia dewasa. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Identitas enam tersangka yang diamankan adalah:

1.⁠ ⁠MJA (17), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang
2.⁠ ⁠Rianto Arya Pratama (22), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang
3.⁠ ⁠Mohamad Yuda alias Mendol (26), warga Desa Tawangsari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang
4.⁠ ⁠Irwanto alias Petel (35), warga Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang
5.⁠ ⁠Bagas Fardi Fahrur (18), warga Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang
6.⁠ ⁠MR (17), warga Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang
7.⁠ ⁠Joko Edy Prasetyo (34), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah Sepeda Motor Milik Penyapu Jalan di Kepanjen

Curanmor di Tumpang dilakukan oleh dua tersangka, yakni MJA dan JA yang masih buron. Mereka berkeliling ke pemukiman dan mengambil sepeda motor yang berada di depan rumah korban dengan menggunakan kunci T.

Di Kepanjen, tersangka Rianto Arya Pratama melakukan curanmor dengan memesan korban melalui aplikasi MiChat. Tersangka dan korban kemudian bertemu di sebuah penginapan.

Saat korban lengah dan situasi sepi pelaku mencekik korban hingga pingsan. Ia lalu mengambil barang-barang dan sepeda motor milik korban.

Tersangka Mohamad Yuda alias Mendol melakukan pencurian sepeda motor di area persawahan Kecamatan Karangploso. Modusnya adalah berpura-pura menjadi petani. Saat situasi sepi, tersangka langsung mengambil sepeda motor milik korban yang tengah mencari rumput.

Tersangka Irwanto alias Petel dilaporkan atas penggelapan karena membawa kabur sepeda motor milik korban dengan berpura-pura meminjam. Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Pakis ini menimpa seorang pedagang es degan di Kecamatan Pakis.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor dalam 40 Hari, Amankan 22 Sepeda Motor dan 1 Mobil

Tersangka awalnya membeli es degan sebanyak tiga bungkus. Ia kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih hendak ke bengkel dan membeli busi. Setelah satu jam lamanya, korban mencari tersangka dan sepeda motornya ke bengkel, namun pencariannya sia-sia.

Curanmor yang terjadi di Bululawang dilakukan oleh tersangka Bagas Fardi Fahrur bersama MR (17). Peristiwa ini menimpa seorang perempuan yang masih berusia 14 tahun dan melibatkan kekerasan.

Keduanya mengajak korban berkeliling dengan dalih menyaksikan kesenian bantengan. Namun, di tengah perjalanan, mereka menghentikan korban, menodongkan pisau ke lehernya, dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Anak anak ini mulai berinisiatif bersama rekannya untuk melakukan tindak pidana pencurian motor,” kata Bayu.

TKP Curanmor yang terakhir ada di Kecamatan Gondanglegi dengan tersangka Joko Edy Prasetyo. Ia berkeliling di area pemukiman dan saat situasi sepi, ia mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci letter T.

Bayu mengatakan pihaknya berhasil mengamankan semua sepeda motor yang dicuri. Semua sepeda motor tersebut belum ada yang dijual oleh para tersangka.

“Alhamdulillah bisa kami amankan semua barang buktinya. Nanti akan kami serahkan langsung kepada pemiliknya,” kata Bayu.

Tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kemudian tersangka penggelapan, Irwanto dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 tentang penipuan dan penggelapan. Sementara tersangka lainnya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: curanmorPolres Malangtersangka curanmor

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
RPJMD Kota Batu

Intip Visi Misi Mbatu Sae dalam Simposium Penyusunan RPJMD Kota Batu 2025-2030

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.