Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah Sepeda Motor Milik Penyapu Jalan di Kepanjen

Redaksi by Redaksi
Oktober 1, 2024 9:59 am
in Hukum & Kriminal
Tersangka Pelaku Curanmor

Tersangka Sayudi dan Siswanto usai diamankan Polres Malang. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil mengamankan tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) milik seorang petugas kebersihan yang menyapu jalan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Penadah sepeda motor curian juga berhasil diringkus polisi.

Tersangka pencurian bernama Suyadi (58), warga Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sedangkan tersangka penadah bernama Siswanto (51), warga Desa Mentaraman, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Pencurian terjadi pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 06.00 ketika korban, Fauji (45) tengah bekerja menyapu jalan di sekitar Jalan A Yani, Kecamatan Kepanjen. Ia meninggalkan sepeda motor Honda Supra miliknya di pinggir Jalan A Yani untuk menyapu di sepanjang Jalan Adi Mulyo hingga depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Prayudha Nirmala.

Motor Milik korban
Sepeda motor milik korban yang dicuri tersangka. Foto: Polres Malang

Usai korban selesai menyapu, sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang dengan membawa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB.

“Korban langsung melaporkan kehilangan ini ke Polres Malang dengan membawa dokumen kendaraannya,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Senin (30/9/2024).

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi mengetahui pencurian ini dilakukan oleh Suyadi dan sepeda motor tersebut dijual kepada penadah bernama Siswanto. Kedua tersangka berhasil ditangkap di kediaman masing-masing pada Kamis (26/9/2024) tanpa perlawanan.

Baca Juga: Polisi Tangkap 1 Tersangka Curanmor di Singosari, 2 Tersangka Buron

“Tim kami berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing,” imbuh Dadang.

Kepada petugas, tersangka Suyadi mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu. Ia kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka Siswanto dengan harga Rp1,2 juta.

Sebelum ini, Suyadi pernah ditahan karena kasus pencurian. Ia mencuri kayu di Kecamatan Donomulyo beberapa tahun silam. “Tersangka Suyadi ini memang residivis, sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian kayu illegal,” kata Dadang.

Barang bukti
Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Baca Juga: Terjebak di Gang Buntu saat Kabur, Tersangka Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Tersangka Suyadi dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Sementara, Siswanto dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Curanmor di Malangcuranmor kepanjenkepanjenpelaku curanmorpolisi tangkap pencuriPolres Malang

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Abah Gunawan

Unggul Nugroho: Relawan Kami Ribuan, Siap Menangkan Abah Gunawan dan Dokter Umar!

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.