MALANG, Tugumalang.id – Tersangka curanmor berhasil diamankan polisi tak lama usai melakukan aksinya di Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, pada Senin (4/3/2024) petang. Tersangka berinisial YA (45) tersebut ditangkap saat berusaha kabur, namun terjebak di sebuah gang buntu.
Saat itu, tersangka yang membawa kabur sepeda motor Honda Beat dengan nopol N 5977 GL tersebut panik karena dikejar oleh warga dan polisi. Ia masuk ke dalam gang buntu yang ada di Dusun Glongsor dan terjebak di sana.
Baca Juga: Kabur ke Pasuruan, 2 Tersangka Curanmor yang Beraksi di Kabupaten Malang Berhasil Dibekuk Polisi
“Tersangka terjebak di gang buntu. Kemudian polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan motor hasil curian, lalu dibawa ke Polsek Jabung,” ujar Kasubsipenmas Humas Polrea Malang, Ipda Dicka Ermantara, Rabu (6/3/2024).
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka sempat berpura-pura menanyakan jalan kepada korban yang berinisial JW (34) yang tengah berkunjung ke rumah temannya di Dusun Meloan, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung. Korban pun memberi tahu arah jalan yang ditanyakan oleh tersangka meski mereka tak saling kenal.
Saat itu, sepeda motor milik korban sudah terparkir di halaman rumah temannya. Usai menjelaskan petunjuk jalan, korban pun masuk ke dalam rumah temannya dan mengobrol.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Curanmor di Wagir, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
Tak lama kemudian, korban mendengar suara mesin sepeda motornya dihidupkan. Ia pun melihat ke luar dan mendapati sepeda motornya dibawa kabur oleh tersangka. Rupanya korban lupa mencabut kunci sepeda motor, sehingga tersangka bisa dengan mudah membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Saat masuk ke dalam rumah, dimungkinkan korban lupa mencabut kunci sepeda motor miliknya,” kata Dicka.
Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Jabung. Tak butuh waktu lama, polisi beserta warga berhasil mengetahui keberadaan sepeda motor yang dibawa oleh tersangka.
Tersangka yang kebingungan karena terjebak di gang buntu langsung ditangkap oleh polisi. Ia bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Jabung.
Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap YA terkait kemungkinan ia melakukan kejadian serupa di tempat lain. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A