MALANG, Tugumalang.id – Dua tersangka curanmor yang beraksi di Kecamatan Karangploso, Dau, dan Singosari, Kabupaten Malang berhasil ditangkap polisi. Kedua ditangkap di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (5/9/2023).
Dua tersangka tersebut berinisial HW (28), warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang dan AH (28), warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Aksi mereka diketahui usai mencuri dua buah sepeda motor Honda Scoopy di kawasan Pondok Pesantren Al Hidayah, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
“Dua tersangka berhasil diamankan oleh polisi yang mengejar hingga ke luar daerah,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: Beli STNK-BPKB Online Lalu Curi Motor, Polisi Ringkus Sindikat Curanmor di Kota Malang
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kunci T, dua mata kunci, dan uang tunai sejumlah Rp 700 ribu. Kepada petugas, mereka juga mengaku telah melakukan beberapa pencurian sepeda motor di Kecamatan Karangploso, Dau, dan Singosari.
Taufik mengatakan bahwa salah satu korban bernama Ana Rohma (27), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang melaporkan kejadian pencurian dua sepeda motor yang ia alami pada tanggal 24 Juni 2023. Sepeda motor tersebut diparkir di Pondok Pesantren Al Hidayah dan saat itu ia tengah beristirahat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berkat rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan.
Baca Juga: Curi Motor dalam Waktu 5 Menit, 2 Tersangka Curanmor di Singosari Diringkus Polisi
“Berawal dari laporan korban pencurian ke Polsek Karangploso, kemudian kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku,” kata Taufik.
Sebelum melakukan pencurian, tersangka mencari sasaran di lingkungan permukiman yang sepi. Setelah merasa aman, mereka membagi tugas, satu pelaku mengawasi situasi sementara yang lain melakukan pencurian dengan merusak kunci motor korban. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Pengakuan pelaku telah melakukan curanmor di wilayah Karangploso, Dau, dan Singosari. Beberapa diantaranya sudah kita konfirmasi sesuai laporan kehilangan yang dibuat korban,” jelasnya.
Taufik menyebut, pihaknya tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Seorang penadah yang kerap menampung barang hasil curian juga tak luput dari target kepolisian.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A