Tugumalang.id – Sindikat pencurian motor (curanmor) diringkus Polresta Malang Kota usai melancarkan aksinya di beberapa lokasi di Kota Malang. Modusnya, pelaku membeli surat-surat kendaraan berupa STNK hingga BPKB asli di forum jual beli online lalu melakukan pencurian motor yang punya spesifikasi hampir sama dengan surat kendaraan tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa sindikat tersebut memiliki peralatan lengkap yang mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian sesuai STNK atau BPKB kendaraan yang telah dibeli secara online.
Baca Juga: Curi Motor dalam Waktu 5 Menit, 2 Tersangka Curanmor di Singosari Diringkus Polisi
Motor-motor itu kemudian dijual layaknya motor legal. Bahkan sindikat ini menjual motor tersebut dengan harga yang tidak jauh dari harga pasaran. Dengan surat yang ada, tentu pembeli tidak akan merasa curiga bahwa motor tersebut hasil curian.
Kini, pihaknya telah meringkus 5 orang tersangka sindikat curanmor yang diketahui beraksi di wilayah Lowokwaru, Kota Malang. Para pelaku tersebut membawa motor hasil curian ke wilayah Pasuruan untuk diganti nomor rangka dan nomor mesinnya.
“Jadi peran mereka, ada pelaku utama, 2 pemetik (eksekutor) dan 3 penadah,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga: Beraksi di 16 Titik, Sindikat Curanmor di Kota Malang Diringkus Polisi
Diketahui, eksekutor pencuri motor itu adalah MS, warga Lawang, Kabupaten Malang dan RD, warga Blitar. Kemudian, 3 orang penadah yakni EC warga Turen, Kabupaten Malang, AK dan AZ warga Purwosari, Pasuruan.
Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, menambahkan bahwa penadah berinisial EC merupakan residivis kasus serupa yakni membeli STNK dan BPKB asli secara online. Dalam kasus ini, EC memerintahkan 2 pelaku lain untuk mencuri motor sesuai surat-surat yang dimiliki.
“Jadi penadah ini menghubungi pelaku dua pelaku untuk mengambil kendaraan sesuai dengan STNK dan BPKB yang dibeli secara online. Setelah itu kendaraan hasil curian ini diubah nomor rangka dan nomor mesinnya,” ungkapnya.
Pihaknya telah menyita barang bukti berupa 5 motor, 21 BPKB dan 35 STNK asli. Surat surat kendaraan itu diketahui ada yang berasal dari Jatim, DIY hingga Bali.
Kini, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Sementara EC, AK dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A