Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Beraksi di 16 Titik, Sindikat Curanmor di Kota Malang Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
Mei 13, 2023 1:03 pm
in Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap kasus sindikat curanmor di Kota Malang.

Polresta Malang Kota mengungkap kasus sindikat curanmor di Kota Malang. (Foto/Polresta Malang Kota)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing telah meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Malang, Jawa Timur. Tak main-main, sindikat ini diketahui telah melancarkan aksinya di 16 titik di wilayah Malang.

Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah meringkus pelaku curanmor beserta penadah hasil curiannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 16 TKP.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Danang mengatakan bahwa aksi curanmor memang telah menjadi atensi karena sangat meresahkan masyarakat. Terkahir, Danang menyampaikan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat atas adanya aksi curanmor pada 1 Mei 2023.

Baca Juga: Tersangka Curanmor Dibekuk Polisi Saat Hendak Gadaikan Barang Curian

Di hari yang sama, Polsek Blimbing kemudian berhasil menangkap tersangka berinisial YYA sebagai penadah di Jalan Ontoseno Kecamatan Blimbing. Pihaknya juga menyita 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Dari hasil penangkapan itu, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penadah lain berinisial MS di daerah Bumiayu. Pihaknya kemudian menyita 3 unit kendaraan roda dua.

Lalu berkembang dan kembali menangkap tersangka yang merupakan pelaku curanmor berinisial K dan S di lokasi berbeda pada 2 Mei 2023.

“Hasil dari kasus curat tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T, 2 buah HP, 1 buah jaket hitam, 2 buah helm dan 1 buah celurit yang digunakan untuk menakuti korban serta 10 unit sepeda motor,” kata Danang.

Baca Juga: Tersangka Curanmor Ditangkap, Polisi Amankan 5 Sepeda Motor Hasil Curian

Danang menyampaikan bahwa tersangka K dan S sebagai pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan tersangka YYA dan MS yang berstatus sebagai penadah terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polsek Blimbing untuk memastikan dan mengecek barang bukti yang kami amankan. Tentu dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” tuturnya.

“Apabila benar milik masyarakat, kami pastikan pengambilan nya tidak di pungut biaya alias gratis,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangberita malang hari inicuranmorSindikat Curanmor

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana memimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkades Serentak Gelombang II Kabupaten Malang.

3 Ribu Personil Gabungan Amankan Pilkades Serentak di Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.