Tugumalang.id – Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing telah meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Malang, Jawa Timur. Tak main-main, sindikat ini diketahui telah melancarkan aksinya di 16 titik di wilayah Malang.
Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah meringkus pelaku curanmor beserta penadah hasil curiannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 16 TKP.
Danang mengatakan bahwa aksi curanmor memang telah menjadi atensi karena sangat meresahkan masyarakat. Terkahir, Danang menyampaikan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat atas adanya aksi curanmor pada 1 Mei 2023.
Baca Juga: Tersangka Curanmor Dibekuk Polisi Saat Hendak Gadaikan Barang Curian
Di hari yang sama, Polsek Blimbing kemudian berhasil menangkap tersangka berinisial YYA sebagai penadah di Jalan Ontoseno Kecamatan Blimbing. Pihaknya juga menyita 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Dari hasil penangkapan itu, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penadah lain berinisial MS di daerah Bumiayu. Pihaknya kemudian menyita 3 unit kendaraan roda dua.
Lalu berkembang dan kembali menangkap tersangka yang merupakan pelaku curanmor berinisial K dan S di lokasi berbeda pada 2 Mei 2023.
“Hasil dari kasus curat tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T, 2 buah HP, 1 buah jaket hitam, 2 buah helm dan 1 buah celurit yang digunakan untuk menakuti korban serta 10 unit sepeda motor,” kata Danang.
Baca Juga: Tersangka Curanmor Ditangkap, Polisi Amankan 5 Sepeda Motor Hasil Curian
Danang menyampaikan bahwa tersangka K dan S sebagai pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sedangkan tersangka YYA dan MS yang berstatus sebagai penadah terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polsek Blimbing untuk memastikan dan mengecek barang bukti yang kami amankan. Tentu dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” tuturnya.
“Apabila benar milik masyarakat, kami pastikan pengambilan nya tidak di pungut biaya alias gratis,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A