Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Beraksi di 16 Titik, Sindikat Curanmor di Kota Malang Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
Mei 13, 2023 1:03 pm
in Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap kasus sindikat curanmor di Kota Malang.

Polresta Malang Kota mengungkap kasus sindikat curanmor di Kota Malang. (Foto/Polresta Malang Kota)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing telah meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Malang, Jawa Timur. Tak main-main, sindikat ini diketahui telah melancarkan aksinya di 16 titik di wilayah Malang.

Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah meringkus pelaku curanmor beserta penadah hasil curiannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 16 TKP.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Danang mengatakan bahwa aksi curanmor memang telah menjadi atensi karena sangat meresahkan masyarakat. Terkahir, Danang menyampaikan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat atas adanya aksi curanmor pada 1 Mei 2023.

Baca Juga: Tersangka Curanmor Dibekuk Polisi Saat Hendak Gadaikan Barang Curian

Di hari yang sama, Polsek Blimbing kemudian berhasil menangkap tersangka berinisial YYA sebagai penadah di Jalan Ontoseno Kecamatan Blimbing. Pihaknya juga menyita 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Dari hasil penangkapan itu, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penadah lain berinisial MS di daerah Bumiayu. Pihaknya kemudian menyita 3 unit kendaraan roda dua.

Lalu berkembang dan kembali menangkap tersangka yang merupakan pelaku curanmor berinisial K dan S di lokasi berbeda pada 2 Mei 2023.

“Hasil dari kasus curat tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T, 2 buah HP, 1 buah jaket hitam, 2 buah helm dan 1 buah celurit yang digunakan untuk menakuti korban serta 10 unit sepeda motor,” kata Danang.

Baca Juga: Tersangka Curanmor Ditangkap, Polisi Amankan 5 Sepeda Motor Hasil Curian

Danang menyampaikan bahwa tersangka K dan S sebagai pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan tersangka YYA dan MS yang berstatus sebagai penadah terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polsek Blimbing untuk memastikan dan mengecek barang bukti yang kami amankan. Tentu dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” tuturnya.

“Apabila benar milik masyarakat, kami pastikan pengambilan nya tidak di pungut biaya alias gratis,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangberita malang hari inicuranmorSindikat Curanmor

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana memimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkades Serentak Gelombang II Kabupaten Malang.

3 Ribu Personil Gabungan Amankan Pilkades Serentak di Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.