MALANG, Tugumalang.id – Polisi mengamankan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama YS (36) yang sedang dalam perjalanan untuk menggadaikan sepeda motor curiannya. YS ditangkap di Jalan Pegadaian, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang pada Selasa (6/5/2023) pukul 06.00 saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy yang ia curi.
Penangkapan tersebut terjadi satu jam setelah korban yang bernama Nunuk Endang Pratiwi (45) melaporkan kehilangan sepeda motor dan sepeda angin ke Polsek Gondanglegi. Kedua kendaraan tersebut awalnya berada di dalam rumahnya yang berada di Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
“Korban mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu buah sepeda angin yang sebelumnya diletakkan di dalam rumah,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).
Usai mendapat laporan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyisiran jalan raya yang disinyalir digunakan tersangka untuk melarikan diri. Saat penyisiran, petugas menemukan tersangka tengah mengendarai sepeda motor yang ia curi dan membawa sepeda angin dengan cara diikat di sepeda motor tersebut.
“Personel patroli mendapati tersangka YS sedang mengendarai motor yang ciri-cirinya sesuai dengan keterangan korban namun plat nopolnya telah dilepas, ketika dihentikan dan ditanya surat-surat kendaraan YS tidak bisa menunjukkan,” kata Taufik.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Turen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya.
Pencurian tersebut ia lakukan pada Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 01.00. Ia mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, ia mengambil sepeda motor dan sepeda angin milik korban dan kabur lewat pintu depan.
“Tersangka bisa membawa lari motor korban karena kuncinya tergeletak di dalam rumah. Sementara sepeda angin milik korban dibawa dengan cara diikatkan kepada body motor menggunakan tali plastik,” tutur Taufik.
Tersangka sempat pulang ke rumah setelah melakukan pencurian. Pada pagi harinya, ia pergi menuju Kecamatan Turen dengan menggunakan sepeda motor curiannya untuk menggadaikan barang tersebut kepada salah seorang kenalannya.
“Saat ini terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, karena tidak menutup kemungkinan tersangka juga melakukan aksi yang sama di tempat lain,” tutup Taufik.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko