Tugumalang.id – Seorang pria asal Wajak Kabupaten Malang inisial MI (41) diringkus Polresta Malang Kota pada 8 Juli 2026. Pria yang diketahui merupakan revidivis yang 4 kali keluar masuk penjara itu nekat mencuri diduga usai mendapat pesanan dari penadah.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengungkapkan bahwa diringkus setelah 8 jam mencuri motor Yamaha Mio J di depan sebuah toko tekstil Jalan Syarif Al Qodri, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada 7 Juli 2026.
Saat itu, korban memarkir motornya dan dikunci stang saat hendak masuk kerja di toko tersebut. Sekitar pukul 17.00 WIB, korban masih melihat sepeda motornya melalui rekaman CCTV berada di lokasi parkir.
Namun ketika hendak pulang sekitar pukul 17.30 WIB, kendaraan tersebut telah raib. Korban kemudian segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV hingga pelacakan keberadaan pelaku. Dalam hitungan jam, tersangka berhasil kami amankan,” kata Lukman.
Terduga pelaku kemudian diringkus tanpa perlawanan saat sedang mengisi BBM di SPBU kawasan Lowokdoro pada 8 Juli 2026 dini hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang berdomisili di Gadang itu memgaku bahwa pencurian tersebut dilakukan berdasarkan pesanan seorang penadah yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Lukman menyebut, tersangka sejak awal memang telah berkomunikasi dengan penadah untuk mencuri kendaraan sesuai permintaan.
“Jadi modusnya adalah mencuri sepeda motor berdasarkan pesanan penadah. Setelah berhasil membawa kendaraan korban, keduanya bertemu di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, untuk melakukan serah terima kendaraan,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada penadah. Sebagai imbalannya, tersangka menerima sebuah sepeda motor Yamaha Mio yang hendak dipakai untuk keperluan pribadi.
Hasil pendalaman, Lukman juga mengungkap bahwa MI merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal yang panjang. Yakni 3 kali pencurian motor dan 1 kali kasus penganiayaan.
“Sebelum kembali ditangkap, ia baru bebas dari penjara sekitar dua tahun lalu setelah menjalani hukuman dalam perkara penganiayaan,” ujarnya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f UU No.1/2023 tentang KUHP. Ancaman kurungan hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A























