Malang, Tugumalang.id – Organisasi besutan Gus Thuba, Yakuza Maneges, melaporkan penyanyi Icha Cellow dan Mala Agatha beserta tim kreatifnya ke Polresta Malang Kota terkait konten lagu plesetan yang dinilai bernuansa pornografi. Laporan itu disampaikan pada Senin (13/7/2026).
Lagu berjudul Gapapa karya Anisa Bahar diketahui tengah viral dan menjadi perbincangan publik di media sosial. Lagu tersebut dinyanyikan kembali dengan lirik yang diubah menjadi vulgar.
Kuasa Hukum Yakuza Maneges, Moh Zakki, mengatakan kedatangannya ke Polresta Malang Kota untuk melaporkan Icha Cellow alias Icha Cahyani, Mala Agatha alias Lian Samala, beserta tim kreatifnya atas konten video lagu yang dinilai mengarah pada pornografi.
Baca juga: Yakuza Maneges Buka Posko Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kiai di Bululawang
Menurutnya, video tersebut tidak patut dikonsumsi publik karena memuat banyak lirik vulgar yang mengarah pada dugaan unsur pornografi.
“Kami akan melaporkan berkaitan dengan pornografi atas video yang sudah beredar. Menurut hemat kami, itu adalah tindakan yang kurang baik, perilaku yang tidak dapat dicontoh, dan itu mengandung unsur pornografi,” ucapnya.
Meski lagu tersebut telah diturunkan (takedown) dan disertai permintaan maaf, Zakki menilai hal itu tidak menggugurkan unsur pidana. Ia juga menyebut pihak yang dilaporkan telah beberapa kali membuat konten yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Dia tidak punya kesadaran diri bahwa ada sanksi moral yang muncul di masyarakat. Setelah ada lagu tak sodok tak tak sodok, sekarang (lagu berlirik) aku siap dizinahi. Itu kreativitas macam apa kayak gitu itu? Ini tidak kita bisa biarkan,” tegasnya.
Zakki menilai konten lagu tersebut berpotensi membahayakan generasi muda. Terlebih, lagu yang sedang viral itu kerap dinyanyikan anak-anak di bawah umur. Selain itu, menurutnya, visual video terbaru mereka juga sarat dengan adegan panas.
“Kita harus hentikan itu dan saya bisa pastikan bahwa Yakusa Maneges tidak ada kata ampun. Gas tanpa ampun, sesuai dengan tagline kami. Tidak ada kata damai. Akan kami pastikan bahwa proses hukum terus berjalan, kami tidak main-main,” ucapnya.
Baca juga: Yakuza Maneges Segel 3 Ponpes di Bululawang Milik Terduga Kiai Cabul
Ia memastikan Yakuza Maneges akan terus mengawal proses hukum tersebut. Ia juga meyakini Polresta Malang Kota akan bekerja secara profesional.
Dalam laporan tersebut, Zakki menyebut pihaknya menggunakan Pasal 34 juncto Pasal 8 dan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, laporan juga mengacu pada Pasal 407 dan Pasal 406 huruf a KUHP.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko























