Sabtu, Agustus 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

M Sholeh by M Sholeh
Juli 16, 2026 10:15 pm
in Hukum & Kriminal
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Aryana mengungkap kasus kosmetik ilegal di Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polresta Malang Kota membongkar produsen kosmetik ilegal di rumah kontrakan wilayah Sukun, Kota Malang pada 9 Juli 2026. Secara otodidak, tersangka meracik sendiri bahan bahan kimia menjadi kosmetik yang kemudian dijual ke marketplace.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa ada 2 tersangka dalam kasus kosmetik ilegal itu yakni RW (34) asal Sukun sebagai peracik sekaligus penjual dan SHS (43) asal Ngadiluwih Kediri selaku penyuplai bahan baku kosmetik ilegal.

READ ALSO

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Putu menjelaskan bahwa praktik pembuatan kosmetik itu dinilai ilegal lantaran proses produksi hingga pemasarannya dilakukan tanpa memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, mutu bahkan tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Tangkap Komplotan Begal Motor Bercelurit

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Aryana mengungkap kasus kosmetik ilegal di Kota Malang (M Sholeh)

“Tersangka SHS menjual bahan baku ke orang orang yang tidak memiliki keahlian itu sudah 2 tahun. Sedangkan RW melakukan produksi ilegal sudah 3 bulan,” ucapnya, Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka RW menjual kosmetik ilegal tersebut dijual melalui e-commerce. Dari rumah kontrakannya, tersangka meracik kosmetik, menjualnya secara online dan telah berjalan 3 bulan.

“Hasil pemeriksaan, tersangka belajar secara otodidak untuk meracik kosmetik ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Ringkus 4 Copet yang Gondol 11 HP di Lokasi Konser Slank

Lokasi produksi dan penjual bahan baku kosmetik ilegal itu sempat digrebek dan didapati barang bukti yakni 1,4 Ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, bahan baku kimia.

Kemudian alat pencampur atau mixer, alat pengisian, timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, dua panci produksi hingga mobil Daihatsu Gran Max penunjang aktivitas produksi dan distribusi.

Tersangka RW membeli bahan dasar base cream dari tersangka SHS yang kemudian dikemas ulang menjadi handbody lotion ke dalam botol plastik ukuran 100 mililiter. Lalu dipasarkan melalui e commerce dengan harga sekitar Rp10.000 per botol.

Selain itu, RW juga mengemas ulang face tonic dengan menambahkan air mineral sebelum dijual secara daring. Sebagian produk dipasarkan menggunakan botol polos tanpa merek. Dari akumulasi, keuntungan kedua tersangka mencapai lebih dari Rp 100 juta.

Polisi juga mengungkap sejumlah bahan kimia yang digunakan berpotensi membahayakan apabila tidak diproses sesuai standar, di antaranya Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Setil alkohol dan Triethanolamine (TEA).

Dikatakan, penggunaan bahan tersebut dapat memicu iritasi kulit, alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori pori, gangguan pada mata, mual hingga risiko paparan zat karsinogenik yang berpotensi memicu kanker kulit.

“Saat ini peredaran kosmetik sangat besar karena permintaan masyarakat tinggi. Jadi kami imbau masyarakat yang membeli secara online tetap hati hati, teliti sebelum membeli karena banyak sekali beredar barang tiruan dan ilegal yang itu bisa merugikan kesehatan,” tuturnya.

Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Editor: Herlianto. A

Tags: kosmetik ilegalkota malangNgadiluwihPolresta Malang Kota

Related Posts

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Rabu, 5 Agu 2026
Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan
Hukum & Kriminal

Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan

Selasa, 4 Agu 2026
Itn Malang Lanjutkan Kerja Sama Dengan Pemkab Tts Hingga 2031 Fokus Tata Ruang Dan Pengembangan Sdm 1
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar, Sita 96 Gram Sabu dan 132 Gram Ganja di Kepanjen

Selasa, 4 Agu 2026
Modus Pinjam Motor untuk Beli Makanan, Pria di Tajinan Bawa Kabur Kendaraan Temannya
Hukum & Kriminal

Modus Pinjam Motor untuk Beli Makanan, Pria di Tajinan Bawa Kabur Kendaraan Temannya

Senin, 3 Agu 2026
Next Post
Salah satu inovasi gerobak jualan kopi modern di Malang (Foto: Google Maps)

5 Inovasi Gerobak Jualan di Malang, dari Kopi Keliling hingga Mie di Pinggir Jalan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.