Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Redaksi by Redaksi
Juli 16, 2026 10:15 pm
in Hukum & Kriminal
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Aryana mengungkap kasus kosmetik ilegal di Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polresta Malang Kota membongkar produsen kosmetik ilegal di rumah kontrakan wilayah Sukun, Kota Malang pada 9 Juli 2026. Secara otodidak, tersangka meracik sendiri bahan bahan kimia menjadi kosmetik yang kemudian dijual ke marketplace.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa ada 2 tersangka dalam kasus kosmetik ilegal itu yakni RW (34) asal Sukun sebagai peracik sekaligus penjual dan SHS (43) asal Ngadiluwih Kediri selaku penyuplai bahan baku kosmetik ilegal.

READ ALSO

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Putu menjelaskan bahwa praktik pembuatan kosmetik itu dinilai ilegal lantaran proses produksi hingga pemasarannya dilakukan tanpa memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, mutu bahkan tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Tangkap Komplotan Begal Motor Bercelurit

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Aryana mengungkap kasus kosmetik ilegal di Kota Malang (M Sholeh)

“Tersangka SHS menjual bahan baku ke orang orang yang tidak memiliki keahlian itu sudah 2 tahun. Sedangkan RW melakukan produksi ilegal sudah 3 bulan,” ucapnya, Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka RW menjual kosmetik ilegal tersebut dijual melalui e-commerce. Dari rumah kontrakannya, tersangka meracik kosmetik, menjualnya secara online dan telah berjalan 3 bulan.

“Hasil pemeriksaan, tersangka belajar secara otodidak untuk meracik kosmetik ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Ringkus 4 Copet yang Gondol 11 HP di Lokasi Konser Slank

Lokasi produksi dan penjual bahan baku kosmetik ilegal itu sempat digrebek dan didapati barang bukti yakni 1,4 Ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, bahan baku kimia.

Kemudian alat pencampur atau mixer, alat pengisian, timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, dua panci produksi hingga mobil Daihatsu Gran Max penunjang aktivitas produksi dan distribusi.

Tersangka RW membeli bahan dasar base cream dari tersangka SHS yang kemudian dikemas ulang menjadi handbody lotion ke dalam botol plastik ukuran 100 mililiter. Lalu dipasarkan melalui e commerce dengan harga sekitar Rp10.000 per botol.

Selain itu, RW juga mengemas ulang face tonic dengan menambahkan air mineral sebelum dijual secara daring. Sebagian produk dipasarkan menggunakan botol polos tanpa merek. Dari akumulasi, keuntungan kedua tersangka mencapai lebih dari Rp 100 juta.

Polisi juga mengungkap sejumlah bahan kimia yang digunakan berpotensi membahayakan apabila tidak diproses sesuai standar, di antaranya Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Setil alkohol dan Triethanolamine (TEA).

Dikatakan, penggunaan bahan tersebut dapat memicu iritasi kulit, alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori pori, gangguan pada mata, mual hingga risiko paparan zat karsinogenik yang berpotensi memicu kanker kulit.

“Saat ini peredaran kosmetik sangat besar karena permintaan masyarakat tinggi. Jadi kami imbau masyarakat yang membeli secara online tetap hati hati, teliti sebelum membeli karena banyak sekali beredar barang tiruan dan ilegal yang itu bisa merugikan kesehatan,” tuturnya.

Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Editor: Herlianto. A

Tags: kosmetik ilegalkota malangNgadiluwihPolresta Malang Kota

Related Posts

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.