MALANG, Tugumalang.id – Tersangka curanmor yang meresahkan warga akhirnya dibekuk polisi. Pelaku berinisial F (34) ini diketahui telah melakukan pencurian setidaknya sembilan kali. Di rumahnya, polisi menemukan lima sepeda motor yang belum sempat dijual.
F yang merupakan warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang ini sebelumnya pernah ditangkap untuk kasus serupa.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan tersangka berhasil diamankan polisi pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 20.30 saat melintas di Jalan Raya Desa Tajinan, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Aksi pencurian yang dilakukan F di Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang pada Kamis (16/2/2023) sempat terekam CCTV milik warga. Rekaman tersebut memperlihatkan dua orang mencuri Honda Beat yang terparkir di rumah korban.
Dari rekaman tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi tersangka. Dari situ, mereka kemudian melakukan penangkapan.
“Tersangka pada saat melakukan pencurian terekam CCTV. Berbekal ciri-ciri itu petugas di lapangan melakukan penyelidikan diikuti dengan penangkapan,” ujar Taufik, Selasa (21/2/2023).
Di dalam melakukan aksinya, tersangka dibantu oleh seorang teman. Modus yang digunakan adalah mereka berkeliling dengan berboncengan untuk mencari sepeda motor yang akan dijadikan sasaran.
Ketika sudah menetapkan target, salah satu dari mereka turun dari sepeda motor, lalu merusak kunci motor sasaran mereka dengan menggunakan kunci T. Setelah itu, sepeda motor curian tersebut mereka bawa kabur.
Menurut Taufik, pihaknya telah mengetahui identitas pelaku yang membantu F melancarkan aksinya. Saat ini, pelaku tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku ini beraksi selalu berdua berboncengan. Pelaku lain masih dalam pengejaran, sudah ditetapkan DPO,” ujarnya.
Setelah melakukan aksinya, F menjual sepeda motor yang ia curi kepada seorang penadah di Kabupaten Pasuruan. Satu motor ia jual seharga Rp 1 juta dan uang hasil penjualan ia bagi dua dengan komplotannya. Setidaknya mereka sudah menjual empat sepeda motor ke penadah tersebut.
Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, mereka mendapati lima unit motor yang belum sempat dijual, yaitu tiga Honda Vario, satu Honda CRF, dan satu Honda Verza. Sepeda motor tersebut mereka curi dari berbagai lokasi seperti Kecamatan Wajak, Tajinan, Jabung, dan Gondanglegi.
“Setelah kami telusuri, untuk motor Honda CRF sudah ada laporan kehilangan di Polsek Gondanglegi,” kata Taufik.
Saat ini F ditahan di Polsek Wajak. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.