Kota Batu, Tugumalang.id – Polres Batu mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu yang sempat meresahkan. Seorang pelaku berinisial NWN (27), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berhasil ditangkap setelah diduga membobol Gudang Indomarco Adi Prima di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu pertama kali diketahui pada Senin pagi, 6 Juli 2026, sekitar pukul 07.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengatakan, peristiwa tersebut terungkap setelah seorang karyawan yang datang bekerja mendapati gembok gerbang utama gudang sudah hilang.
Baca juga: Warga Pagelaran Curi Speaker Milik Tetangga Seharga Rp25 Juta
Curiga dengan kondisi itu, karyawan kemudian memeriksa bagian dalam gudang. Hasilnya, ratusan karton berisi barang inventaris telah raib.
“Setelah berhasil membobol pintu gudang, pelaku membawa banyak barang yang rata-rata makanan. Mulai mie instan, susu hingga botol kecap. Tentu yang dibawa ini banyak ya, hitungannya berkarton-karton (kardus, red),” kata Zaenal.
Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai lebih dari Rp16 juta.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku beraksi pada malam hari saat kondisi gudang sepi.
“Pelaku masuk ke area gudang dengan cara merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan alat bantu berupa obeng,” jelas Zaenal.
Setelah berhasil masuk ke dalam gudang, pelaku menguras barang-barang yang ada. Untuk mengangkut hasil curiannya, pelaku menggunakan jasa ekspedisi agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Untuk mengangkut barang-barang hasil curian tersebut dari lokasi kejadian, pelaku sengaja memanfaatkan jasa ekspedisi guna mengelabui petugas, sebelum akhirnya barang-barang itu dijual kembali,” imbuhnya.
Selain menangkap NWN, penyidik Satreskrim Polres Batu juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain gembok, mobil, dan telepon seluler milik pelaku.
Baca juga: Sempat Buron 2 Bulan, Tersangka Pencurian Ponsel di Singosari Dibekuk Polisi
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 hingga 9 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


























