MALANG, Tugumalang.id – Polisi menangkap tersangka pencurian ponsel yang beraksi di Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada pertengahan Agustus 2025 lalu.
Tersangka berinisial AJR (27) tersebut ditangkap di sebuah gudang cabai yang ada di Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, pada Minggu (26/10/2025) sore.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, peristiwa ini terjadi di rumah korban yang berinisial MU (43). Pencurian dilakukan di malam hari saat korban sedang terlelap.
Baca Juga: Apotek di Kota Batu Nyaris jadi Korban Percobaan Pencurian, Uang Selamat
“Tersangka diam-diam mengendap masuk ke dalam rumah korban pada malam hari,” kata Bambang, Kamis (30/10/2025).
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, tersangka mencari barang berharga. Ia menemukan satu unit ponsel yang sedang diisi daya di samping tempat tidur korban.
Korban baru menyadari ponselnya hilang keesokan pagi dan segera melapor ke Polsek Singosari. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan petunjuk yang mengarah pada tersangka.
Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat melakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban.
Baca Juga: Viral Pencurian Emas di Bululawang, Polisi Buru Pelaku
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Bambang.
AKP Bambang menambahkan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Penyidik masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat aksi serupa di lokasi lain,” pungkas Bambang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























