Malang, Tugumalang.id – Polres Malang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1,1 kilogram yang dibawa dari Jakarta menuju Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pria berinisial RM (30) di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dari tangan RM, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan total berat 1.159,49 gram. Selain sabu, polisi juga menyita 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape berisi cairan etomidate.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, RM diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil paket narkotika dari Jakarta untuk dibawa ke Malang. Barang tersebut diduga akan diedarkan di Kabupaten Malang dan wilayah Provinsi Jawa Timur.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, RM berperan menjemput paket dari Jakarta. Paket dibawa ke Malang dan akan diedarkan di beberapa kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur,” kata Rulian saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (28/9/2026).

Menurut Rulian, RM belum sempat mengedarkan barang tersebut karena lebih dulu ditangkap polisi. Penyidik kini masih mengembangkan kasus untuk mengetahui pihak yang menyuruh RM mengambil dan membawa paket narkotika tersebut.
Baca juga: Abdul Qodir Laporkan Kuasa Hukum Pedagang Pasar Karangploso ke Polres Malang
Dalam pemeriksaan awal, RM mengaku telah mengambil dan mengirim paket serupa sebanyak 3-4 kali. Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut dan akan mencocokkannya dengan alat bukti lain.
“Kalau pengakuan sementara, ini pengakuan tersangka, dia mengaku tiga sampai empat kali. Tapi itu masih kita dalami karena keterangan tersangka juga harus kami penuhi dengan alat bukti yang lainnya,” jelas Rulian.
Rulian menambahkan, RM mengaku memperoleh imbalan sekitar Rp10 juta dari pihak yang menyuruhnya. Polisi masih menelusuri identitas pihak tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika itu.
“Dari keterangan tersangka, pengiriman terakhir adalah yang kami tangkap ini. Pengirim sebelum-sebelumnya masih kami dalami,” kata Rulian.
Polres Malang memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah narkotika beredar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa dari penyalahgunaan.
Baca juga: Polres Malang Sita 1.770 Botol Miras Ilegal, Temukan Arak Bali di Tajinan
Rulian mengimbau masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi dan informasi terkait peredaran narkoba ataupun tindak pidana lainnya, silakan menghubungi hotline 110,” pungkasnya.
Saat ini, RM menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Malang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan pidana lain yang diterapkan penyidik.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur; jatmiko































