Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Event Sound Horeg Pujon

Redaksi by Redaksi
Januari 24, 2025 5:01 pm
in Hukum & Kriminal
Pelaku curanmor

Dua pelaku curanmor di event sound horeg Pujon ditangkap polisi. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan 2 orang pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya diketahui mencari kesempatan saat pemilik motor lengah melihat event sound horeg.

Dua pelaku ini ialah BSN (36), warga Jalan Agus Salim, Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dan NRH (39), warga Dusun Barantemboro, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah Sepeda Motor Milik Penyapu Jalan di Kepanjen

Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menerangkan jika penangkapan bermula dari laporan korban Suciati (57), warga Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Korban melalor kehilangan motor pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB saat menonton event sound horeg di lapangan Dusun Krajan, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon. Tak sampai 2 minggu, polisi berhasil menangkap pelakunya.

Barang bukti
Polisi menunjukkan barang bukti penangkapan 2 pelaku curanmor. Foto: Azmy

Dari hasil penyelidikan, tim buser Polres Batu berhasil mengidentifikasi motor curian yang sudah terjual di wilayah Nongkojajar, Kabupaten Malang. Pembeli mengaku membeli itu dari seseorang.

Hingga akhirnya, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing. Dalam pengakuannya, para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor dengan menggunakan kunci T ini.

Baca Juga: Terpergok Saat Beraksi, Pelaku Curanmor di Jabung Ditangkap Warga

Saat itu, mereka sengaja mencari event sound horeg di media sosial untuk merencanakan mencari mangsa motor yang diparkir jauh dari pengawasan. NRH bertugas mengeksekusi pencurian dengan kunci T, sedangkan BSN mengawasi situasi sekitar.

”Usai mencuri, mereka terlebih dulu menyembunyikan motor di persawahan dekat rumah pelaku. Setelah aman, mereka baru menjualnya dan hasilnya dibagi dua,” jelas Rudi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: curanmorcuranmor di Kota Batupelaku curanmorpolres kota batu

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Bianglala alun-alun Kota Batu

Pemkot Batu Sepakat Ganti Baru Bianglala Alun-alun, Alokasikan Anggaran Rp7 Miliar

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.