MALANG – Seorang pelaku curanmor dibekuk warga saat hendak lari dengan motor hasil curian, Senin (21/2/2022) siang. Pelaku sempat babak belur, lantaran jadi bulan-bulanan warga, sebelum diserahkan ke polisi.
Pencurian terjadi saat korban yang bernama Ponimun (54) tengah mencari rumput di ladang yang berada di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Saat itu kendaraan motornya Honda Revo diparkir di tepi jalan dalam keadaan terkunci.
“Pada hari Senin (21/2/2022) sekitar pukul 11.00, korban mencari rumput di ladang. Ia memarkir sepeda motornya di pinggir jalan raya dalam keadaan terkunci,” ungkap Kapolsek Jabung, AKP Kusmindar.
Pada saat korban sibuk mencari rumput, pelaku beraksi dengan merusak kunci kontak sepeda motor. Seorang saksi, Safro’i (37) mengetahui kejadian tersebut dan berteriak “maling”.
“Korban mendengar saksi berteriak ‘maling’, akhirnya korban lari keluar ke jalan raya dan melihat sepeda motornya sudah hilang dibawa pelaku ke arah utara,” papar Kusmindar.
Beberapa warga sekitar yang mengetahui adanya curanmor ikut mengejar pelaku. Akhirnya pelaku berhasil dihadang warga, saksi, dan korban.
Mereka kemudian menghubungi Polsek Jabung dan petugas segera mengamankan pelaku serta barang bukti.
Diketahui pelaku berinisial NBS (20), warga Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. “Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kusmindar.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko