Tugumalang.id – Serangan fajar atau money politic menjadi potensi kecurangan jelang Pemilu 2024. Bawaslu Kota Malang menegaskan belum menerima laporan masyarakat soal adanya serangan fajar di Kota Malang jelang Pemilu 14 Februari 2024 ini.
“Sampai hari ini kami belum menerima laporan masyarakat ataupun temuan dari tim kami terkait money politic,” kata Muhammad Hanif, Komisioner Bawaslu Kota Malang, Selasa (13/2/2024) sore.
Hanif menyampaikan bahwa selama masa tenang kampanye yakni 11-13 Februari 2024, Bawaslu Kota Malang telah menginstruksikan semua jajarannya untuk melakukan patroli pengawasan serangan fajar.
Baca Juga: Djamal Aziz Pesimis Caleg Bisa Jangkau Semua Daerah selama Masa Kampanye 75 Hari
“Money politic ini jelas pidana pemilu, jika ditemukan dan memenuhi unsur formil maupun materiil maka akan diproses. Sanksinya bisa kurungan penjara atau denda,” jelasnya.
Pihaknya berharap di Kota Malang tidak ada praktik serangan fajar untuk mempengaruhi pilihan di Pemilu 2024. Hanya saja, pihaknya juga menyoroti potensi serangan fajar yang bisa saja terjadi di luar pengawasan Bawaslu Kota Malang.
Terlebih menurutnya, jumlah SDM Bawaslu Kota Malang juga terbatas. Untuk itu, pihaknya juga berharap masyarakat mau melaporkan jika menemui pelanggaran pemilu berupa praktik serangan fajar tersebut.
Baca Juga: APK Dirusak, Caleg Partai Demokrat Lapor ke Bawaslu Kabupaten Malang
“Kami harap masyarakat Kota Malang yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran ini segera laporkan untuk kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan praktik serangan fajar baik pemberi ataupun penerima dapat dipidanakan.
“Di UU No.7/2017 sudah jelas, setiap orang baik penerima atau pemberi (serangan fajar) meski bukan tim kampanye bisa dijerat pidana pemilu,” tandasnya.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A