Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Curi Handphone, Aksi Mantan Karyawan Toko di Singosari Terekam CCTV

Redaksi by Redaksi
Januari 17, 2025 7:52 pm
in Hukum & Kriminal
curi handphone

Tersangka IF usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang mantan karyawan toko ditangkap polisi lantaran mencuri handphone di tempat ia bekerja. Pencurian tersebut terjadi di toko handphone yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Selasa (7/1/2025).

Aksi pria berinisial IF (24) tersebut diketahui pemilik toko melalui rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko. Merasa dirugikan, pemilik toko melaporkan kejadian ini ke Polsek Singosari.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan awalnya korban melakukan pengecekan stok barang. Dari pengecekan tersebut, ia mengetahui ada satu unit ponsel Realme 13 yang hilang.

Baca Juga: Bobol Konter dan Curi 48 Handphone di Lawang, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

“Pemilik toko kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di toko,” ujar Dadang, Jumat (17/1/2025).

Dalam rekaman tersebut, terlihat IF yang merupakan mantan karyawan toko masuk melalui pintu belakang. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 00.30. Rekaman tersebut menjadi bukti IF telah melakukan pencurian handphone di toko tempat ia pernah bekerja.

Berbekal rekaman CCTV, pemilik toko melaporkan peristiwa ini ke Polsek Singosari. Dalam laporannya, ia menyebut telah mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka,” kata Dadang.

Tersangka yang merupakan warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Lawang. Saat ditangkap, ia telah menjual ponsel Realme 13 yang ia curi.

“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tak lama setelah menjual barang berupa handphone hasil curian,” ujar Dadang.

Baca Juga: Viral di Medsos, Aksi Pencurian Handphone di Pakis Terekam CCTV

Uang hasil penjualan ponsel Realme 13 digunakan untuk membeli ponsel lain, yakni Redmi Note 10 Pro. Sisa uangnya ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ponsel baru ini turut diamankan oleh petugas saat menangkap IF.

“Tersangka menjual ponsel hasil curian itu, lalu dibelikan ponsel dengan merek lain. Sisanya untuk keperluan sehari-hari,” imbuhnya.

Kini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Malang untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Keyword: Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: curi handphonehandphonesingosaritoko handphone

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
gantung diri

Karyawan RSUB Malang yang Ditemukan Gantung Diri Mau Gelar Resepsi Pernikahan Bulan Ini

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.