MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang dan Polsek Lawang menangkap sepasang kekasih bernama Jumaidi (39) dan Ernis Susiana (39) karena diduga melakukan pencurian handphone.
Jumaidi berperan membobol konter dan mengambil hanphonde, sementara Ernis berperan menjual handphone-handphone curian tersebut.
Keduanya ditangkap saat melintas di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (30/8/2024) malam.
Jumaidi yang merupakan warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tengah membonceng Ernis yang merupakan warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Baca Juga: Cemburu, Pria Pukuli Kekasih Bertubi-tubi di Konter Handphone
Pencurian ini terjadi di sebuah konter handphone yang berlokasi di Jalan Thamrin, Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada September 2023 lalu. Sebanyak 43 handphone baru dan lima handphone bekas raib dalam semalam.
Pemilik konter, MZ (36) melaporkan kejadian ini ke Polsek Lawang usai mendapati tokonya porak poranda dan puluhan handphone dagangannya hilang. Peristiwa ini menyebabkan ia mengalami kerugian sebesar Rp103 juta.
“Pencurian tersebut diketahui saat salah satu karyawan hendak membuka konter di pagi hari dan melihat bagian dalam konter sudah dalam keadaan acak-acakan,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto.
Baca Juga: Polisi Masih Terus Memburu Pelaku Pencurian Arca Batara Siwa
Tak lama setelah mendapatkan laporan, penyidik telah mengantongi identitas tersangka. Akan tetapi, mereka selalu berpindah-pindah tempat tinggal untuk meninggalkan jejak. Hingga satu tahun kemudian, tersangka berhasil dibekuk polisi.
Saat diperiksa, Jumaidi mengaku ia beraksi seorang diri. Ia masuk ke dalam konter dengan cara memanjat atap, lalu melubangi langit-langit. Di dalam konter, ia mengambil puluhan handphone dengan berbagai merek.
“HP curian tersebut kemudian dijual secara bertahap melalui kenalan maupun secara online di media sosial,” kata Dadang.
Dari penjualan tersebut, tersangka telah menerima uang sebesar Rp38 juta. Ia pun tak sendiri dalam menjual handphone curiannya.
Ia beberapa kali meminta tolong pada kekasihnya untuk menjajakan handphone curian kepada orang lain. Bahkan, Ernis juga menggunakan salah satu handphone curian pemberian Jumaidi.
Akibat perbuatannya, Jumaidi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana penjara. Sementara Ernis terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan Pidana penjara maksimal empat tahun.
“Masih terus kita kembangkan keterangan pelaku terkait apakah pernah melakukan tindak pidana yang sama di tempat lain,” pungkas Dadang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A