Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bobol Konter dan Curi 48 Handphone di Lawang, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
September 3, 2024 3:57 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka sepasang kekasih Jumaidi dan Ernis usai ditangkap polisi. Foto: Polres Malang

Tersangka sepasang kekasih Jumaidi dan Ernis usai ditangkap polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang dan Polsek Lawang menangkap sepasang kekasih bernama Jumaidi (39) dan Ernis Susiana (39) karena diduga melakukan pencurian handphone.

Jumaidi berperan membobol konter dan mengambil hanphonde, sementara Ernis berperan menjual handphone-handphone curian tersebut.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Keduanya ditangkap saat melintas di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (30/8/2024) malam.

Jumaidi yang merupakan warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tengah membonceng Ernis yang merupakan warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Baca Juga: Cemburu, Pria Pukuli Kekasih Bertubi-tubi di Konter Handphone

Pencurian ini terjadi di sebuah konter handphone yang berlokasi di Jalan Thamrin, Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada September 2023 lalu. Sebanyak 43 handphone baru dan lima handphone bekas raib dalam semalam.

Pemilik konter, MZ (36) melaporkan kejadian ini ke Polsek Lawang usai mendapati tokonya porak poranda dan puluhan handphone dagangannya hilang. Peristiwa ini menyebabkan ia mengalami kerugian sebesar Rp103 juta.

“Pencurian tersebut diketahui saat salah satu karyawan hendak membuka konter di pagi hari dan melihat bagian dalam konter sudah dalam keadaan acak-acakan,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto.

Baca Juga: Polisi Masih Terus Memburu Pelaku Pencurian Arca Batara Siwa

Tak lama setelah mendapatkan laporan, penyidik telah mengantongi identitas tersangka. Akan tetapi, mereka selalu berpindah-pindah tempat tinggal untuk meninggalkan jejak. Hingga satu tahun kemudian, tersangka berhasil dibekuk polisi.

Saat diperiksa, Jumaidi mengaku ia beraksi seorang diri. Ia masuk ke dalam konter dengan cara memanjat atap, lalu melubangi langit-langit. Di dalam konter, ia mengambil puluhan handphone dengan berbagai merek.

“HP curian tersebut kemudian dijual secara bertahap melalui kenalan maupun secara online di media sosial,” kata Dadang.

Dari penjualan tersebut, tersangka telah menerima uang sebesar Rp38 juta. Ia pun tak sendiri dalam menjual handphone curiannya.

Ia beberapa kali meminta tolong pada kekasihnya untuk menjajakan handphone curian kepada orang lain. Bahkan, Ernis juga menggunakan salah satu handphone curian pemberian Jumaidi.

Akibat perbuatannya, Jumaidi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana penjara. Sementara Ernis terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan Pidana penjara maksimal empat tahun.

“Masih terus kita kembangkan keterangan pelaku terkait apakah pernah melakukan tindak pidana yang sama di tempat lain,” pungkas Dadang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Pencurian HandphonePolres Malangpolsek lawangSepasang Kekasih

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Anggota Fraksi Nasdem PSI DPRD Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Nasdem-PSI Jadi Fraksi Baru di DPRD Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.