MALANG, Tugumalang.id – Dua orang pencuri jeruk tertangkap basah saat menjalankan aksinya di kebun milik warga di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jumat (15/5/2026). Keduanya dipergoki warga ketika hendak membawa kabur puluhan kilogram jeruk hasil curian.
Jeruk yang telah dimasukkan ke dalam dua karung itu memiliki berat total mencapai 53 kilogram. Aksi keduanya pun gagal setelah warga lebih dulu mengetahui keberadaan mereka di area kebun.
“Aksi pencurian ini terjadi di dua lokasi kebun jeruk yang sama-sama berada di wilayah Kecamatan Turen,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, Senin (18/5/2026).
Kedua tersangka diketahui berinisial JV (34) dan RW (18), warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Polisi juga mengungkap bahwa JV merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman penjara pada 2023 lalu.
Baca juga: Aksi Pencuri Jeruk 200 Kg di Poncokusumo Terbongkar, Dua Warga Ditangkap
Warga Curiga Motor Tanpa Plat Nomor di Area Kebun

Bambang menjelaskan, kasus pencurian jeruk tersebut terungkap setelah seorang saksi merasa curiga melihat sepeda motor tanpa plat nomor terparkir di area kebun tebu yang berada tidak jauh dari lokasi kebun jeruk.
Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan bersama warga lainnya ke area kebun. Saat itulah warga memergoki dua orang sedang memanggul karung berisi jeruk hasil curian.
“Saat mengecek ke kebun, mereka memergoki dua orang sedang memanggul karung berisi jeruk curian,” kata Bambang.
Baca juga: Curi Ratusan Kilogram Jeruk, Pria Poncokusumo Ditangkap Polisi
Polisi Amankan Barang Bukti dan Dalami Aksi Lain
Kedua tersangka langsung diamankan warga bersama sejumlah barang bukti. Polisi menyita dua karung jeruk seberat 53 kilogram, satu unit sepeda motor, serta sebuah tas yang berisi alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
“Dari pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan aksi itu adalah untuk menjual hasil curian tersebut,” imbuh Bambang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Turen guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku,” pungkas Bambang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko


















