Senin, Juli 27, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Curi Ratusan Kilogram Jeruk, Pria Poncokusumo Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
April 2, 2026 6:55 pm
in Hukum & Kriminal
Kebun jeruk tempat tersangka melancarkan aksi pencurian. Foto: Polres Malang

Kebun jeruk tempat tersangka melancarkan aksi pencurian. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang pria berinisial S (50), warga Dusun Pabrikan, Desa Jambesari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena mencuri jeruk di kebun warga. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan 184 kilogram jeruk.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan pencurian terjadi pada Selasa (31/3/2026) di kebun jeruk yang berada di Dusun Pabrikan. Kebun tersebut milik MS (55), warga Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Sukun Malang Diamankan Polisi

Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar Bambang.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Malang Dorong Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Target Dimulai 2027

Bambang menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya seorang diri dengan masuk ke area kebun jeruk milik korban. Ia terlebih dahulu membuka akses pagar sebelum memanen buah jeruk yang siap jual.

Barang bukti jeruk dalam karung yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang
Barang bukti jeruk dalam karung yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang

“Tersangka datang menggunakan sepeda motor, kemudian masuk ke kebun dengan membuka pengait pagar bambu. Setelah itu, tersangka memanen jeruk dan memasukkannya ke dalam karung,” ujarnya.

Selain barang bukti berupa jeruk seberat 184 kilogram, petugas juga mengamankan serta sejumlah peralatan yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya. Peralatan yang digunakan di antaranya adalah jaring dan tang.

Baca Juga: Bappeda Kabupaten Malang Usulkan 2 Exit Tol Baru di Tol Malang-Kepanjen

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka nekat mencuri karena motif ekonomi. Buah jeruk tersebut rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Poncokusumo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara. Polisi kini tengah mengembangkan keterangan tersangka untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: jerukkriminalpencuri jerukpencurianponcokusumo

Related Posts

Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Sukun Malang Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Sukun Malang Diamankan Polisi

Sabtu, 25 Jul 2026
Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV
Hukum & Kriminal

Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV

Jumat, 24 Jul 2026
Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Rabu, 22 Jul 2026
Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Next Post
RSSA resmi menghadirkan Grand Paviliun untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan layanan kesehatan bagi pasien. /Foto: Dok. RSSA.

RSSA Malang Resmikan Grand Paviliun, Hadirkan Pengalaman Berobat Lebih Praktis dan Menyenangkan bagi Pasien

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.