MALANG, Tugumalang.id – Polisi menangkap dua warga Kecamatan Poncokusumo yang diduga melakukan pencurian jeruk di area perkebunan milik warga. Dalam aksinya, kedua tersangka berhasil membawa kabur sekitar 200 kilogram jeruk pada Sabtu (31/1/2026).
Kedua tersangka berinisial EE (39) dan S (45), yang merupakan warga Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut diduga tidak hanya dilakukan sekali dan telah meresahkan para petani di wilayah setempat.
“Pencurian hasil kebun ini cukup sering terjadi dan meresahkan petani,” ujar Bambang, Senin (9/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial MR, warga Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Korban yang berprofesi sebagai petani mendapati jeruk di kebunnya telah habis dicuri saat hendak melakukan perawatan rutin.
Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Alpukat di Malang, Barang Bukti 1 Karung
Dari hasil pengecekan, diperkirakan sekitar 200 kilogram jeruk raib dari kebun milik korban. Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya kebun lain yang juga menjadi sasaran para tersangka.
Modus Pencurian Jeruk di Perkebunan Poncokusumo
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memanfaatkan waktu pagi hari saat kondisi kebun relatif sepi. Mereka merusak pagar bambu yang mengelilingi kebun dan masuk melalui celah yang dibuat secara sengaja.
Setelah berada di dalam kebun, tersangka memetik jeruk yang sudah siap panen. Hasil curian tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung untuk selanjutnya dijual kembali kepada pedagang.
“Tersangka memetik jeruk di kebun yang bukan miliknya, kemudian menjualnya ke pedagang,” kata Bambang.
Usai melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polsek Poncokusumo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Amankan Warga Karangploso Pencuri Buah yang Viral Diamuk Massa di Kota Batu, Juga Residivis Curanmor
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan pagar bambu serta dua unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























