Malang, Tugumalang.id – Tiga pria terduga pelaku pencurian alpukat diamankan warga dan polisi setelah tertangkap basah mencuri di kebun warga di Dusun Supiturang, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh warga yang curiga melihat orang asing berada di kebun alpukat milik tetangga mereka. Warga lalu menghubungi pemilik kebun dan bersama-sama mengikuti gerak-gerik para pelaku hingga ke kawasan proyek perumahan di desa yang sama.
“Warga mendapati ketiganya berada di dekat mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian. Dalam interogasi awal, mereka mengakui telah mengambil satu karung alpukat dari kebun korban,” ujar Bambang, Senin (21/4/2025).
Baca juga: Polisi Amankan Warga Karangploso Pencuri Buah yang Viral Diamuk Massa di Kota Batu, Juga Residivis Curanmor
Identitas dan Barang Bukti
Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah:
ADS (35), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya
BN (47), warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro
PR (46), warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa:
Satu karung berisi alpukat hasil curian
Satu unit pikap Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi N 9584 AB
Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolsek Karangploso dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Viral Pria di Kota Batu Diamuk Massa hingga Motornya Dibakar, Diduga Maling Jeruk dan Alpukat
Diduga Akan Dijual di Pasar Singosari
Menurut Bambang, para pelaku mengaku hendak menjual alpukat curian tersebut ke pasar tradisional di wilayah Singosari. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan ketiganya dalam kasus pencurian hasil pertanian lain.
“Karena para terduga bukan warga sekitar TKP, kami menduga aksi ini bukan yang pertama kali dan bisa jadi bagian dari jaringan pencurian,” tambahnya.
Polres Malang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3 juta.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp900 ribu.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























