Kamis, Juni 11, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Redaksi by Redaksi
Mei 21, 2026 10:57 am
in Hukum & Kriminal
Pembobol rumah

Ilustrasi pembobol rumah mencuri dua handphone. Foto: AI

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi berhasil menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Tersangka berinisial IS (35) diamankan setelah sempat buron selama lebih dari dua bulan usai menjalankan aksinya pada Ramadan 2026 lalu.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, aksi pembobolan rumah tersebut terjadi saat pemilik rumah sedang melaksanakan salat tarawih di masjid. Kondisi rumah yang kosong dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan pencurian.

READ ALSO

Gus Idris Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Polsek Sukun Ringkus Komplotan Maling Gasak 5 Motor di Kota Malang

“Tersangka memanfaatkan kondisi rumah kosong saat korban melaksanakan ibadah tarawih. Modusnya dengan melompat tembok belakang lalu mendorong pintu belakang hingga terbuka,” ujar Bambang.

Pelaku Masuk Rumah Lewat Pintu Belakang

Barang bukti
Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka. Foto: Polres Malang

Tersangka yang juga merupakan warga Desa Ganjaran itu kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga. Setelah berhasil menggasak barang milik korban, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang yang sebelumnya dibobol.

Baca juga: Beraksi 12 Kali, Tersangka Pencurian Spesialis Pembobol Rumah di Kabupaten Malang Diringkus Polisi

Saat korban pulang ke rumah, ia mendapati pintu belakang sudah dalam kondisi terbuka. Korban kemudian memeriksa isi rumah dan mengetahui dua unit ponsel serta uang tunai Rp2 juta telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8,5 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Polisi Amankan Dua Unit Ponsel Milik Korban

Setelah kejadian pencurian, tersangka diketahui melarikan diri ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

IS akhirnya ditangkap pada Selasa (19/5/2026). Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel milik korban.

“Tersangka sempat kabur keluar daerah usai kejadian. Namun setelah dilakukan penyelidikan intensif, yang bersangkutan berhasil kami amankan,” kata Bambang.

Baca juga: Bobol Rumah Saat Salat Id, Warga Malang Diciduk di Warnet

Kepada penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Hasil pencurian disebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian anak dan pakaian untuk dirinya sendiri.

“Tersangka mengakui hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian anak dan pakaian untuk dirinya sendiri,” imbuh Bambang.

Saat ini penyidik masih melengkapi proses pemberkasan dan melakukan pendalaman kasus. Tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: Gondanglegi Malangkasus pencurian Malangpembobol rumah ditangkappembobolan rumah Gondanglegipembobolan rumah Ramadanpencurian dengan pemberatanpencurian rumah kosongpolisi tangkap pelaku pencurian

Related Posts

Gus Idris (tengah) didampingi kuasa hukumnya (kanan). Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Gus Idris Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Rabu, 10 Jun 2026
Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Polsek Sukun Ringkus Komplotan Maling Gasak 5 Motor di Kota Malang

Selasa, 9 Jun 2026
Pemasok sembako
Hukum & Kriminal

Perempuan Singosari Diduga Tipu Sejumlah Pemasok Sembako

Minggu, 7 Jun 2026
Edarkan Sabu
Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu di Dampit, Pria Asal Turen Ditangkap Polisi

Minggu, 7 Jun 2026
Begal Motor Bercelurit
Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Tangkap Komplotan Begal Motor Bercelurit

Jumat, 5 Jun 2026
Dadan Hindayana
Hukum & Kriminal

Sepak Terjang Dadan Hindayana, dari Kepala BGN hingga Menjadi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026
Next Post
The Second Marriage, yang menempati peringkat pertama webtoon kerajaan yang paling disukai. (Foto: Pinterest @manhwa_its_me)

Top 5 Webtoon Kerajaan dengan Like Terbanyak yang Wajib Masuk List Favoritmu

BERITA POPULER

  • kedai rempah

    4 Rekomendasi Kedai Rempah di Malang yang Wajib Dicoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.