MALANG, Tugumalang.id – Polisi berhasil menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Tersangka berinisial IS (35) diamankan setelah sempat buron selama lebih dari dua bulan usai menjalankan aksinya pada Ramadan 2026 lalu.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, aksi pembobolan rumah tersebut terjadi saat pemilik rumah sedang melaksanakan salat tarawih di masjid. Kondisi rumah yang kosong dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan pencurian.
“Tersangka memanfaatkan kondisi rumah kosong saat korban melaksanakan ibadah tarawih. Modusnya dengan melompat tembok belakang lalu mendorong pintu belakang hingga terbuka,” ujar Bambang.
Pelaku Masuk Rumah Lewat Pintu Belakang

Tersangka yang juga merupakan warga Desa Ganjaran itu kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga. Setelah berhasil menggasak barang milik korban, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang yang sebelumnya dibobol.
Baca juga: Beraksi 12 Kali, Tersangka Pencurian Spesialis Pembobol Rumah di Kabupaten Malang Diringkus Polisi
Saat korban pulang ke rumah, ia mendapati pintu belakang sudah dalam kondisi terbuka. Korban kemudian memeriksa isi rumah dan mengetahui dua unit ponsel serta uang tunai Rp2 juta telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8,5 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Polisi Amankan Dua Unit Ponsel Milik Korban
Setelah kejadian pencurian, tersangka diketahui melarikan diri ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
IS akhirnya ditangkap pada Selasa (19/5/2026). Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel milik korban.
“Tersangka sempat kabur keluar daerah usai kejadian. Namun setelah dilakukan penyelidikan intensif, yang bersangkutan berhasil kami amankan,” kata Bambang.
Baca juga: Bobol Rumah Saat Salat Id, Warga Malang Diciduk di Warnet
Kepada penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Hasil pencurian disebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian anak dan pakaian untuk dirinya sendiri.
“Tersangka mengakui hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian anak dan pakaian untuk dirinya sendiri,” imbuh Bambang.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses pemberkasan dan melakukan pendalaman kasus. Tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko


















