MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap pria berinisial MR (28) tersangka pencurian spesialis pembobol rumah. Dia diduga telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di wilayah Kabupaten Malang.
Pemuda asal Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya ini kerap membobol rumah korbannya untuk melakukan pencurian.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan seorang korban berinisial RA (44).
Baca Juga: 19 Kali Beraksi, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi
Kepada petugas, RA melaporkan pencurian yang terjadi di rumahnya di Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, pada Jumat (19/1/2024).
Korban mengaku kehilangan satu unit laptop merek Samsung, satu unit ponsel Xiaomi, serta enam surat-surat kendaraan bermotor. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.
“Modus yang digunakan pelaku adalah memanjat rumah kosong samping rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu lantai dua rumah korban yang tidak dikunci,” kata Adnan, Minggu (28/1/2024) malam.
Baca Juga: Polres Malang Ungkap 138 Kasus Pencurian Selama Operasi Sikat Semeru 2023
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi tersangka. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang ada di Jalan Pahlawan Bajuri, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 16.30.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di Wandanpuro. Ia juga mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 12 kai di wilayah Kecamatan Tajinan, Pakisaji, Kepanjen, dan Wagir.
“Kami masih mengembangkan keterangan tersangka, informasi awal sudah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di tempat lain,” ujar Adnan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A