MALANG, Tugumalang.id – Warga Desa Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, YS (50) diamankan polisi karena tindak pidana pencurian. Sejak tahun 2020, ia terhitung telah melakukan aksinya sebanyak 19 kali.
YS selalu menyasar rumah kosong yang ditinggal pergi oleh pemiliknya. Dari tersangka, polisi berhasil menyita sepeda motor, perhiasan, pakaian, dan tiga buah ponsel keluaran terbaru.
Perbuatan YS ini diketahui setelah korban bernama Tutus Yuliani (34) melaporkan adanya pencurian di rumahnya saat ia mudik ke Jombang pada 20 April 2023. Saat kembali ke rumahnya pada 28 April 2023, ia mendapati uang tunai sebesar Rp 120 juta yang disimpan di lemari lenyap. Selain itu, ponsel merek Oppo A5S juga hilang.
“Korban datang ke Polsek Singosari melaporkan kejadian pencurian, total kerugian yang disampaikan mencapai lebih dari Rp 120 juta rupiah,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (16/5/2023).

Usai melakukan penyelidikan, petugas kemudian membuntuti tersangka dan menangkapnya di Jalan Raya Tlekung, Kota Batu. Saat diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatannya. Modus yang digunakan tersangka adalah masuk ke dalam rumah dengan menjebol tandon air. Ia lalu mengacak-acak seluruh ruangan untuk mencari barang berharga.
“Tersangka paham situasi rumah korban karena sebelumnya merupakan satpam di lingkungan tersebut,” ungkapnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Gondanglegi
Ia mengaku uang hasil curian telah ia bagi-bagikan kepada keluarganya untuk keperluan sehari-hari. Ia juga mengaku ini bukan pertama kalinya melakukan pencurian. Sejak tahun 2020, tersangka telah mencuri 19 kali di rumah-rumah kosong yang ada di wilayah Kabupaten Malang.
Taufik mengatakan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi terkait untuk proses hukum yang akan diterapkan kepada tersangka. “Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keterangan tersangka. Saat ini baru satu korban yang berhasil kami konfirmasi sesuai laporan polisi yang ada,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko