Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

19 Kali Beraksi, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
Mei 16, 2023 8:13 am
in Hukum & Kriminal
Pencuri spesialis rumah kosong

Tersangka YS ditahan polisi akibat melakukan pencurian. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Warga Desa Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, YS (50) diamankan polisi karena tindak pidana pencurian. Sejak tahun 2020, ia terhitung telah melakukan aksinya sebanyak 19 kali.

YS selalu menyasar rumah kosong yang ditinggal pergi oleh pemiliknya. Dari tersangka, polisi berhasil menyita sepeda motor, perhiasan, pakaian, dan tiga buah ponsel keluaran terbaru.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Perbuatan YS ini diketahui setelah korban bernama Tutus Yuliani (34) melaporkan adanya pencurian di rumahnya saat ia mudik ke Jombang pada 20 April 2023. Saat kembali ke rumahnya pada 28 April 2023, ia mendapati uang tunai sebesar Rp 120 juta yang disimpan di lemari lenyap. Selain itu, ponsel merek Oppo A5S juga hilang.

“Korban datang ke Polsek Singosari melaporkan kejadian pencurian, total kerugian yang disampaikan mencapai lebih dari Rp 120 juta rupiah,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (16/5/2023).

Pencuri spesialis rumah kosong
Tersangka YS ditahan polisi akibat melakukan pencurian. Foto: Polres Malang

Usai melakukan penyelidikan, petugas kemudian membuntuti tersangka dan menangkapnya di Jalan Raya Tlekung, Kota Batu. Saat diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatannya. Modus yang digunakan tersangka adalah masuk ke dalam rumah dengan menjebol tandon air. Ia lalu mengacak-acak seluruh ruangan untuk mencari barang berharga.

“Tersangka paham situasi rumah korban karena sebelumnya merupakan satpam di lingkungan tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Gondanglegi

Ia mengaku uang hasil curian telah ia bagi-bagikan kepada keluarganya untuk keperluan sehari-hari. Ia juga mengaku ini bukan pertama kalinya melakukan pencurian. Sejak tahun 2020, tersangka telah mencuri 19 kali di rumah-rumah kosong yang ada di wilayah Kabupaten Malang.

Taufik mengatakan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi terkait untuk proses hukum yang akan diterapkan kepada tersangka. “Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keterangan tersangka. Saat ini baru satu korban yang berhasil kami konfirmasi sesuai laporan polisi yang ada,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Kecamatan SingosariPasal 363 KUHPpencuriPencuri Spesial rumah kosongpencurian dengan pemberatanPolsek singosari

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Pilkada Kabupaten Malang 2024

Pilkada Kabupaten Malang 2024 Diprediksi Habiskan Dana Rp 250 Miliar

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.