Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

19 Kali Beraksi, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
Mei 16, 2023 8:13 am
in Hukum & Kriminal
Pencuri spesialis rumah kosong

Tersangka YS ditahan polisi akibat melakukan pencurian. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Warga Desa Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, YS (50) diamankan polisi karena tindak pidana pencurian. Sejak tahun 2020, ia terhitung telah melakukan aksinya sebanyak 19 kali.

YS selalu menyasar rumah kosong yang ditinggal pergi oleh pemiliknya. Dari tersangka, polisi berhasil menyita sepeda motor, perhiasan, pakaian, dan tiga buah ponsel keluaran terbaru.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Perbuatan YS ini diketahui setelah korban bernama Tutus Yuliani (34) melaporkan adanya pencurian di rumahnya saat ia mudik ke Jombang pada 20 April 2023. Saat kembali ke rumahnya pada 28 April 2023, ia mendapati uang tunai sebesar Rp 120 juta yang disimpan di lemari lenyap. Selain itu, ponsel merek Oppo A5S juga hilang.

“Korban datang ke Polsek Singosari melaporkan kejadian pencurian, total kerugian yang disampaikan mencapai lebih dari Rp 120 juta rupiah,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (16/5/2023).

Pencuri spesialis rumah kosong
Tersangka YS ditahan polisi akibat melakukan pencurian. Foto: Polres Malang

Usai melakukan penyelidikan, petugas kemudian membuntuti tersangka dan menangkapnya di Jalan Raya Tlekung, Kota Batu. Saat diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatannya. Modus yang digunakan tersangka adalah masuk ke dalam rumah dengan menjebol tandon air. Ia lalu mengacak-acak seluruh ruangan untuk mencari barang berharga.

“Tersangka paham situasi rumah korban karena sebelumnya merupakan satpam di lingkungan tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Gondanglegi

Ia mengaku uang hasil curian telah ia bagi-bagikan kepada keluarganya untuk keperluan sehari-hari. Ia juga mengaku ini bukan pertama kalinya melakukan pencurian. Sejak tahun 2020, tersangka telah mencuri 19 kali di rumah-rumah kosong yang ada di wilayah Kabupaten Malang.

Taufik mengatakan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi terkait untuk proses hukum yang akan diterapkan kepada tersangka. “Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keterangan tersangka. Saat ini baru satu korban yang berhasil kami konfirmasi sesuai laporan polisi yang ada,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Kecamatan SingosariPasal 363 KUHPpencuriPencuri Spesial rumah kosongpencurian dengan pemberatanPolsek singosari

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Pilkada Kabupaten Malang 2024

Pilkada Kabupaten Malang 2024 Diprediksi Habiskan Dana Rp 250 Miliar

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.