Tugumalang.id – Dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap polisi. Mereka dilaporkan oleh seorang warga yang menjadi korban mereka, pada Kamis (28/7/2022) lalu.
Tersangka berhasil membobol rumah korban yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang dan mencuri perhiasan emas milik korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp60 juta.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh polisi dan kedua tersangka berhasil ditangkap di Kelurahan Gadang, Kota Malang.
Menurut Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono, kedua tersangka berinisial MY (41) dan MK (42) ini memiliki peran masing-masing. “MY sebagai eksekutor dan MK sebagai pengawas sekitar pada saat pencurian,” ujar Pujiyono, pada Jumat (12/8/2022).
Kepada polisi, tersangka mengaku mengincar rumah yang ditinggal pergi oleh pemiliknya. Ini juga bukan pertama kalinya mereka melakukan tindakan kriminal tersebut.
“Modusnya mereka masuk ke rumah dengan cara merusak jendela dan mengambil barang berharga milik korban,” imbuh Pujiyono.
Petugas juga mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya yakni satu unit sepeda motor, satu buah tablet, dan satu bilah pisau.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id