Tugumalang.id – Kejahatan online kian meresahkan masyarakat. Salah satunya yakni kejahatan pencurian saldo rekening melalui file berbentuk APK di ponsel. Lantas apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur meng-klik file APK?
Dalam kejahatan online ini, pada umumnya pelaku mengirim file berbentuk APK ke nomor WhatsApp calon korbannya. Modusnya, file APK itu diberikan keterangan misalnya ‘Undangan Pernikahan’ sebagai pemancing agar korban meng-klik file APK tersebut.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri, menyampaikan bahwa file APK disinyalir merupakan aplikasi yang digunakan orang tak bertanggungjawab untuk meretas data di ponsel masyarakat.
Baca Juga: OJK Malang Beri Penjelasan Soal Nasabah BRI yang Kehilangan Saldo Rp1,4 Miliar
Data seperti username, pasword mobile banking, email hingga OTP di SMS masyarakat akan dicuri pelaku jika masyarakat meng-klik file APK itu.
“Ketika aplikasi itu sudah ada (terinstal) di gadget masyarakat, maka data masyarakat bisa diakses melalui gadget pelaku. Jadi itu seperti miroring,” ungkapnya.
“Ketika data terakses, maka mobile banking masyarakat bisa berpindah ke pelaku,” lanjutnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati ketika mendapat pesan berbentuk file APK. Lantas apa yang harus dilakukan masyarakat jika sudah terlanjur meng-klik file APK?
Baca Juga: Permudah Nasabah, Pegadaian Surabaya dan BRI Sosialisasikan Pencairan Pinjaman Non Tunai
Kata Sugiarto, jika masyarakat sudah terlanjur mengklik APK, maka masyarakat disarankan untuk tetap tenang dan tidak gelisah. Menurutnya, masyarakat harus segera meng-unsintall aplikasi APK tersebut dari ponsel dan segera matikan data internet.
“Kemudian segera hubungi bank dan minta rekeningnya diblokir supaya tidak bisa diakses pelaku. Selanjutnya blokir nomor pengirim file APK tersebut,” ujarnya.
Sugiarto mengatakan, proses pemblokiran rekening bank pada umumnya lebih cepat dari pada proses pelaku melakukan perekaman data hingga membobol rekening.
Selanjutnya, laporkan nomor pengirim file APK tersebut ke pihak kepolisian untuk mencegah adanya korban lain.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A