Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

OJK Malang Beri Penjelasan Soal Nasabah BRI yang Kehilangan Saldo Rp1,4 Miliar

Redaksi by Redaksi
Juli 11, 2023 8:41 pm
in Hukum & Kriminal
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri.

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Malang merespons soal laporan Silvia YAP (52), nasabah Bank BRI prioritas asal Lawang, Kabupaten Malang, yang saldo rekeningnya hilang hingga Rp1,4 miliar usai mengklik undangan pernikahan digital berbentuk APK.

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan aduan kasus tersebut. Namun berdasarkan POJK tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, OJK Malang hanya menangani aduan masyarakat yang mengalami kerugian maksimal Rp500 juta.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

“Jika lebih dari itu, maka kami koordinasikan dengan kantor (OJK) pusat. Kami sudah sampaikan ke Departemen Perlindungan Konsumen di Jakarta,” ucapnya, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Kepala OJK Malang Sebut Tantangan Bagi Generasi Milenial Kelola Dana Investasi Masa Depan

Di sisi lain, pihaknya juga telah memanggil Bank BRI untuk mengonfirmasi kasus tersebut. Pihaknya mengonfirmasi langkah apa yang telah dilakukan oleh Bank BRI atas kasus ini. Kata Sugiarto, pihak BRI sedang melakukan investigasi.

“Batasnya 20 hari kerja,” ujarnya.

Berdasarkan POJK No 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen, kata Sugiarto, jika kerugian nasabah diakibatkan atas kelalaian bank, maka bank wajib memberikan ganti rugi.

“Kalau kelalaian terjadi akibat kelalaian nasabah, maka bank tidak wajib mengganti,” imbuhnya.

Baca Juga: OJK Malang Kembali Raih Penghargaan Integrity Awards 2022

Menurutnya, setiap bank wajib menerapkan sistem manajemen resiko terkait aktivitas teknologi informasi yang diterapkan. Bank juga wajib memastikan kebijakan dan prosedur yang diterapkan mampu mengantisipasi potensi resiko yang muncul.

“Jadi secara sistem, kebijakan dan regulasi itu sudah diatur. Itu setiap periode dites untuk memastikan kehandalan IT-nya,” ujarnya.

Selain itu, setiap lembaga jasa keuangan juga memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang antisipasi menghindari resiko kejahatan siber.

“Karena kasus ini ada indikasi siber crime, maka ranah penegak hukumnya ada di kepolisian,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: bankBank BRIberita malangBRIOJK Malang

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Petugas mengevakuasi korban yang tewas terseret luapan air sungai di Bantur.

Korban Terseret Luapan Sungai di Bantur Ditemukan Tewas

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.