Tugumalang.id – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Malang merespons soal laporan Silvia YAP (52), nasabah Bank BRI prioritas asal Lawang, Kabupaten Malang, yang saldo rekeningnya hilang hingga Rp1,4 miliar usai mengklik undangan pernikahan digital berbentuk APK.
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan aduan kasus tersebut. Namun berdasarkan POJK tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, OJK Malang hanya menangani aduan masyarakat yang mengalami kerugian maksimal Rp500 juta.
“Jika lebih dari itu, maka kami koordinasikan dengan kantor (OJK) pusat. Kami sudah sampaikan ke Departemen Perlindungan Konsumen di Jakarta,” ucapnya, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: Kepala OJK Malang Sebut Tantangan Bagi Generasi Milenial Kelola Dana Investasi Masa Depan
Di sisi lain, pihaknya juga telah memanggil Bank BRI untuk mengonfirmasi kasus tersebut. Pihaknya mengonfirmasi langkah apa yang telah dilakukan oleh Bank BRI atas kasus ini. Kata Sugiarto, pihak BRI sedang melakukan investigasi.
“Batasnya 20 hari kerja,” ujarnya.
Berdasarkan POJK No 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen, kata Sugiarto, jika kerugian nasabah diakibatkan atas kelalaian bank, maka bank wajib memberikan ganti rugi.
“Kalau kelalaian terjadi akibat kelalaian nasabah, maka bank tidak wajib mengganti,” imbuhnya.
Baca Juga: OJK Malang Kembali Raih Penghargaan Integrity Awards 2022
Menurutnya, setiap bank wajib menerapkan sistem manajemen resiko terkait aktivitas teknologi informasi yang diterapkan. Bank juga wajib memastikan kebijakan dan prosedur yang diterapkan mampu mengantisipasi potensi resiko yang muncul.
“Jadi secara sistem, kebijakan dan regulasi itu sudah diatur. Itu setiap periode dites untuk memastikan kehandalan IT-nya,” ujarnya.
Selain itu, setiap lembaga jasa keuangan juga memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang antisipasi menghindari resiko kejahatan siber.
“Karena kasus ini ada indikasi siber crime, maka ranah penegak hukumnya ada di kepolisian,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A