Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pasangan Kekasih Gelap asal Ngantang Kubur Bayi Usia 5 Bulan Kandungan

Redaksi by Redaksi
Juli 23, 2024 2:03 pm
in Hukum & Kriminal
Pasangan kekasih gelap asal Ngantang, Malang digelandang polisi akibat aborsi. Foto: Azmy

Pasangan kekasih gelap asal Ngantang, Malang digelandang polisi akibat aborsi. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sepasang kekasih gelap asal Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, ditangkap polisi gara-gara diduga terlibat melakukan aborsi atas bayi yang dikandung dan menguburnya. Aborsi dilakukan karena malu hamil dari hasil hubungan gelap mereka.

Hal ini diketahui dari temuan warga atas makam bayi orok misterius di Desa Jombok, Ngantang pada Senin (22/7/2024). Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 10 tahun.

READ ALSO

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Keduanya ialah RN (35), janda anak satu warga Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, dan kekasihnya, BA (32) warga Dusun Jombok Krajan Desa Jombok Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang.

Baca Juga: Warga Ngantang Malang Heboh Temuan Makam Janin Bayi Tak Dikenal

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan tertangkapnya kedua pelaku berawal dari hasil penyelidikan petugas Satreskrim dari laporan masyarakat yang menemukan makam baru misterius di Dusun Jombok Krajan.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata memimpin konferensi penangkapan kekasih gelap asal Ngantang yang melakukan aborsi. Foto: Azmy
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata memimpin konferensi penangkapan kekasih gelap asal Ngantang yang melakukan aborsi. Foto: Azmy

Setelah diotopsi dan diselidiki, polisi mendapati jejak rekam pemeriksaan kandungan kepada bidan di daerah Pujon, Kabupaten Malang. Kedua pasangan gelap ini memeriksakan diri dan mengandung usia tiga bulan pada sekitar Mei 2024.

“Namun karena malu belum menikah, keduanya bersepakat untuk menggugurkan kandungan yang saat itu usianya sudah 5 bulan. Keduanya sendiri sudah berhubungan selama setahun ini,” ungkap Andi dalam konferensi pers, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: Penemuan Jasad Bayi di Makam Sudimoro Kota Malang, Kepala Terikat Kain

Lalu, mereka membeli obat penggugur kandungan tersebut melalui marketplace secara online pada Jumat (12/7/2024). Setelah 12 kali pemakaian obat, sepekan kemudian pada Rabu (17/7/2024), tersangka RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayinya dalam keadaan meninggal dunia.

Oleh pelaku, janin bayi tersebut dibungkus kain dan diambil oleh tersangka pria untuk kemudian dikubur di TPU desanya di Desa Njombok. ”Dari hasil otopsi, usia janin bayi saat dikubur sudah berusia 5 bulan berjenis kelamin perempuan,” imbuh Andi.

Dalam hal ini, perbuatan keduanya tetap melanggar hukum. Setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

”Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Aborsibayiberita malangkabupaten malangKekasih GelapNgantang

Related Posts

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Bupati Malang, Sanusi menyerahkan bantuan sepeda listrik kepada penyandang disabilitas. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Bupati Malang Serahkan Bantuan Sepeda Listrik Roda 3 pada Penjual Kue Keliling Penyandang Disabilitas

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.