MALANG, Tugumalang.id – Sepasang kekasih gelap asal Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, ditangkap polisi gara-gara diduga terlibat melakukan aborsi atas bayi yang dikandung dan menguburnya. Aborsi dilakukan karena malu hamil dari hasil hubungan gelap mereka.
Hal ini diketahui dari temuan warga atas makam bayi orok misterius di Desa Jombok, Ngantang pada Senin (22/7/2024). Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 10 tahun.
Keduanya ialah RN (35), janda anak satu warga Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, dan kekasihnya, BA (32) warga Dusun Jombok Krajan Desa Jombok Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang.
Baca Juga: Warga Ngantang Malang Heboh Temuan Makam Janin Bayi Tak Dikenal
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan tertangkapnya kedua pelaku berawal dari hasil penyelidikan petugas Satreskrim dari laporan masyarakat yang menemukan makam baru misterius di Dusun Jombok Krajan.

Setelah diotopsi dan diselidiki, polisi mendapati jejak rekam pemeriksaan kandungan kepada bidan di daerah Pujon, Kabupaten Malang. Kedua pasangan gelap ini memeriksakan diri dan mengandung usia tiga bulan pada sekitar Mei 2024.
“Namun karena malu belum menikah, keduanya bersepakat untuk menggugurkan kandungan yang saat itu usianya sudah 5 bulan. Keduanya sendiri sudah berhubungan selama setahun ini,” ungkap Andi dalam konferensi pers, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: Penemuan Jasad Bayi di Makam Sudimoro Kota Malang, Kepala Terikat Kain
Lalu, mereka membeli obat penggugur kandungan tersebut melalui marketplace secara online pada Jumat (12/7/2024). Setelah 12 kali pemakaian obat, sepekan kemudian pada Rabu (17/7/2024), tersangka RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayinya dalam keadaan meninggal dunia.
Oleh pelaku, janin bayi tersebut dibungkus kain dan diambil oleh tersangka pria untuk kemudian dikubur di TPU desanya di Desa Njombok. ”Dari hasil otopsi, usia janin bayi saat dikubur sudah berusia 5 bulan berjenis kelamin perempuan,” imbuh Andi.
Dalam hal ini, perbuatan keduanya tetap melanggar hukum. Setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
”Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A