Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Berdalih Pinjam Sebentar, Pemuda Surabaya Gelapkan Sepeda Motor Kekasihnya

Redaksi by Redaksi
Februari 14, 2023 2:46 pm
in Hukum & Kriminal
Gelapkan sepeda motor

Tersangka VT (31) usai diamankan Polsek Tumpang. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pemuda asal Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, bernama VT (31) diamankan aparat gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang karena diduga menggelapkan sepeda motor kekasihnya.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban MH (39), warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan korban dan tersangka sudah saling mengenal sejak pertengahan 2022. Mereka berkenalan melalui media sosial.

“Seiring berjalannya waktu, keduanya sering bertemu dan menjalin hubungan. Tersangka juga berjanji akan menikahi korban,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).

Pada 30 Juli 2022, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih akan keluar sebentar. Namun, hingga berhari-hari, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Nomor handphone tersangka pun tidak bisa dihubungi. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Tumpang.

“Korban merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tumpang, dengan membawa bukti BPKB kendaraan miliknya,” ujar Taufik.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa tersangka sering berpindah-pindah tempat tinggal. Hingga akhirnya, ia berhasil ditangkap pada Senin (13/2/2023) sekitar pukul 09.30 di rumah kos, di jalan Indragiri, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan sepeda motor korban seharga Rp 5 juta. “Pelaku mengaku uang hasil gadai telah habis digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” imbuh Taufik.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari
editor: jatmiko

Tags: Kecamatan TumpangpenggelapanPolsek Tumpang

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Pengukuhan relawan pajak FEB UNISMA.

Kukuhkan Relawan Pajak 2023, FEB UNISMA Komitmen Implementasikan MBKM Bela Negara

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.