Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Berdalih Pinjam Sebentar, Pemuda Surabaya Gelapkan Sepeda Motor Kekasihnya

Redaksi by Redaksi
Februari 14, 2023 2:46 pm
in Hukum & Kriminal
Gelapkan sepeda motor

Tersangka VT (31) usai diamankan Polsek Tumpang. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pemuda asal Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, bernama VT (31) diamankan aparat gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang karena diduga menggelapkan sepeda motor kekasihnya.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban MH (39), warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan korban dan tersangka sudah saling mengenal sejak pertengahan 2022. Mereka berkenalan melalui media sosial.

“Seiring berjalannya waktu, keduanya sering bertemu dan menjalin hubungan. Tersangka juga berjanji akan menikahi korban,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).

Pada 30 Juli 2022, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih akan keluar sebentar. Namun, hingga berhari-hari, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Nomor handphone tersangka pun tidak bisa dihubungi. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Tumpang.

“Korban merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tumpang, dengan membawa bukti BPKB kendaraan miliknya,” ujar Taufik.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa tersangka sering berpindah-pindah tempat tinggal. Hingga akhirnya, ia berhasil ditangkap pada Senin (13/2/2023) sekitar pukul 09.30 di rumah kos, di jalan Indragiri, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan sepeda motor korban seharga Rp 5 juta. “Pelaku mengaku uang hasil gadai telah habis digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” imbuh Taufik.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari
editor: jatmiko

Tags: Kecamatan TumpangpenggelapanPolsek Tumpang

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Pengukuhan relawan pajak FEB UNISMA.

Kukuhkan Relawan Pajak 2023, FEB UNISMA Komitmen Implementasikan MBKM Bela Negara

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.