MALANG, Tugumalang.id – Pemuda asal Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, bernama VT (31) diamankan aparat gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang karena diduga menggelapkan sepeda motor kekasihnya.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban MH (39), warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan korban dan tersangka sudah saling mengenal sejak pertengahan 2022. Mereka berkenalan melalui media sosial.
“Seiring berjalannya waktu, keduanya sering bertemu dan menjalin hubungan. Tersangka juga berjanji akan menikahi korban,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Pada 30 Juli 2022, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih akan keluar sebentar. Namun, hingga berhari-hari, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Nomor handphone tersangka pun tidak bisa dihubungi. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Tumpang.
“Korban merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tumpang, dengan membawa bukti BPKB kendaraan miliknya,” ujar Taufik.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa tersangka sering berpindah-pindah tempat tinggal. Hingga akhirnya, ia berhasil ditangkap pada Senin (13/2/2023) sekitar pukul 09.30 di rumah kos, di jalan Indragiri, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan sepeda motor korban seharga Rp 5 juta. “Pelaku mengaku uang hasil gadai telah habis digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” imbuh Taufik.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari
editor: jatmiko