MALANG, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menahan terduga debitur fiktir bernama Badru Zyaman yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perkreditan di bank plat merah cabang Kepanjen. Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2019 dan tujuh orang telah ditahan sebelumnya.
Penyidikan berlangsung bertahap dan saat ini Kejari Kabupaten Malang telah melakukan penyidikan jilid keempat. Pada penyidikan jilid pertama, Kejari Kabupaten Malang menahan empat orang, yakni Mochamad Ridho Yunianto selaku Pimpinan Cabang Bank Plat Merah tersebut, Edhowin Farisca Riawan selaku Penyelia Operasional Kredit, Andi Pramono selaku debitur, dan Dwi Budianto selaku debitur.
Pada penyidikan jilid kedua Kejari Kabupaten Malang menahan dua debitur fiktif bernama Abdul Najib dan Candra Febrianto. Di penyidikan jilid ketiga, Kejari Kabupaten Malang menahan debitur bernama Yon Permadian.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Malang Dalami Terkait Penyimpangan Proyek Renovasi Stadion Kanjuruhan
“Penetapan dan penahanan tersangka pada jilid keempat ini adalah pamungkas pada kasus ini. Namun apakah nanti ada pihak lain yang terlibat, kami akan lihat pada saat proses persidangan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rachmat Supriyadi saat menggelar konferensi pers, Rabu (17/7/2024).
Di dalam pengajuan kredit fiktif, tersangka Badru bekerja sama dengan orang dalam bank plat merah tersebut, termasuk Ridho Yunianto selaku pimpinan cabang. Tersangka Badru diduga melakukan tiga pengajuan kredit fiktif.
Kredit fiktif pertama diajukan di tanggal 24 April 2019 dengan mengatasnamakan Saiful Choiri. Ia mengajukan kredit investasi umum dengan nilai Rp3 miliar dengan jangka waktu 60 bulan.
Tersangka kembali mengajukan kredit fiktif pada 9 Agustus 2019 dengan nama Akbar Maulana Wicaksana sebesar Rp3 miliar dengan jangka waktu 60 bulan. Kredit fiktif ketiga ia ajukan pada tanggal 22 Agustus 2019 dengan mengatasnamakan dirinya sendiri, Badru Zayman. Kali ini kredit yang diajukan sebesar Rp2,4 miliar dengan jangka waktu 12 bulan.
“Semua pengajuan kredit tersebut fiktif. Pencairan, pengambilan dan penggunaan dana kredit investasi yang cair oleh Badru Zyaman, bukan oleh para debitur yang bersangkutan.” ujar Rachmat.
Baca Juga: Kejari Curigai Ada Permainan KUR Fiktif di BRI Cabang Kota Batu
Terpidana Ridho Yunianto selaku pimpinan cabang mengabulkan kredit-kredit fiktif tersebut dan memerintahkan terpidana Edhowin Farisca untuk memproses berkat pengajuan kredit agar memenuhi persyaratan. Padahal, proses perolehan dan pengumpulan dokumen kelengkapan pengajuan permohonan kredit tidak sesuai ketentuan.
Dugaan korupsi di bank plat merah ini menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp8,5 miliar. Tersangka Badru kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Lowokwaru. Pihak Kejari Kabupaten Malang kini melakukan pendalaman aset tersangka yang nanti akan dijadikan barang bukti.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko