Kota Batu, Tugumalang.id – Kejari Kota Batu mencurigai ada permainan atau dugaan Tindak Pidana Korupsi pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) fiktif di Cabang Kota Batu. Saat ini, kasus korupsi uang negara tersebut sedang didalami.
Kecurigaan ini muncul setelah pihak internal BRI menemukan kejanggalan terhadap laporan keuangan terkait KUR dengan selisih nilai yang besar. Modus operandinya diduga mengarah pada pencairan KUR dengan data debitur yang fiktif.
Kepala Kejari Kota Batu Didik Adyotomo mengatakan, dugaan kasus ini mulai diselidiki pada 13 Maret 2024. Temuan modus tersebut ditemukan terjadi pada 2021-2023. Namun hingga saat ini, pihaknya belum bisa menetapkan tersangkanya.
Baca juga: Usut Tuntas! Kejari Kota Batu Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji
”Pastinya untuk pelaku bisa mengarah lebih dari satu orang. Untuk nama-namanya nanti akan kita umumkan lagi, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” terangnya, terang Didik, Senin (25/4/2024).
Sejauh inu pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, baik dari bank maupun nama debitur yang diduga dimanfaatkan untuk mencairkan KUR hingga pihak koperasi. Diperkirakan, kredit yang berhasil dicairkan mencapai puluhan juta rupiah.
”Jumlah korban yang datanya dimanfaatkan sebagai debitur juga lebih dari satu orang. Untuk nominal kerugian, kami masih melakukan penghitungan,” ungkap Didik.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Batu, Yudo Adiananto menambahkan jika dugaan korupsi pencairan KUR Fiktif itu menggunakan dua modus berbeda. Dengan melibatkan banyak pihak antara bank dan debitur.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Ampuni Pencuri Tabung Gas LPG dengan Restorative Justice
Dua modus tersebut, jelas Yudo dinamakan modus topengan dan tempilan. Adapun, modus topengan adalah dimana pelaku membuat subjek debitur seolah mengajukan pinjaman. Namun, faktanya subjek tersebut tidak melakukan pinjaman.
“Kemana larinya uang? Pihak dari bank mengambil pencairan uang tersebut secara penuh,” kata Yudo.
Lalu, untuk modus kedua yakni tempilan dilakukan dengan cara pelaku mencari subjek debitur yang memang membutuhkan pinjaman. Namun, pelaku melakukan semacam mark-up melebihi pinjaman KUR yang dipinjam debitur.
”Misalnya ada orang minjam dana melalui KUR Rp20 juta, tapi oleh pihak bank di mark-up sampai Rp50 juta. Dari pencairan itu, selisih Rp 30 juta dipakai sendiri oleh pihak pelaku,” beber Yudo.
Yudo membeberkan, rata-rata kredit pinjaman yang dicairkan berkisar Rp50 juta per data debitur. Saat ini, pihaknya juga sudah memanggil pihak bank hingga pengawas internal bank untuk dimintai keterangan.
”Kami masih nunggu hasil perhitungan kerugian dari ahli perbankan,” pungkasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko