Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejari Kota Batu Ampuni Pencuri Tabung Gas LPG dengan Restorative Justice

Redaksi by Redaksi
Januari 5, 2024 3:29 pm
in Hukum & Kriminal
restorative justice

Dua pencuri tabung gas LPG di Kota Batu dibebaskan dengan asas restorative justice oleh Kejari Kota Batu. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu tengah gencar melakukan restorative justice bagi pelaku kejahatan skala kecil. Terbaru, dua orang pencuri tabung gas LPG akhirnya dibebaskan dari jerat hukum pidananya.

Kedua terdakwa tersebut adalah ODA dan AMS. Keduanya terbukti melakukan tindak pencurian tabung LPG di sebuah kafe di Jalan RA Kartini, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, pada 15 Oktober 2023 lalu.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Total keduanya kedapatan mencuri 7 buah tabung gas LPG, 1 kotak amal, dan 1 etalase kotak rokok. Usai kejadian itu dilaporkan ke polisi, keduanya berhasil ditangkap dan menjalani pengadilan dengan jerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun.

Baca Juga: Lalui Pemeriksaan dan Restorative Justice, Pria yang Mengaku Bandar Narkoba Dipulangkan

Namun karena sejumlah hal, Kejari Kota Batu memutuskan membebkan mereka sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print- 1/M.5.44.1/Eoh. 2/01/2024 tanggal 03 Januari 2024.

Kepala Kejari Batu, Didik Adyotomo menuturkan jika keputusan pemberhentian perkara ini dilakukan untuk memberi efek jera sehingga mereka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Keputusan itu kata Didik telah disetujui Pengadilan Tinggi. Namun jika ada perubahan, maka perkara hukumnya tetap bisa dilanjutkan. Selain itu pelaku juga telah mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban dan ganti rugi.

“Pesan saya agar selalu berkelakuan baik dimanapun berada. Saya pesan jangan sampai melakukan tindak kriminal lagi,” kata Didik, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Warga Kota Batu Bebas dari Bui Berkat Restorative Justice

Sementara itu, terkait alasan pemberhentian perkara ini, dijelaskan Kasi Pidum Yudo Adiananto karena) kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman pidananya juga di bawah 5 tahun serta nilai ganti rugi juga di bawah Rp 2,5 juta.

”Selain itu, diantara pelaku dan juga masyarakat serta Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas untuk tidak melanjutkan perkara 363 KUHP ini ke tahap berikutnya,” katanya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

reporter: ulul azmy
editor: jatmiko

Tags: Kejari Kota BatuPencuri tabung gas lpgRestorative justice

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Rekomendasi Tempat Membeli Makanan Viral Cromboloni di Kota Malang yang Enak Murah Meriah.

Rekomendasi Tempat Beli dan Menikmati Cromboloni di Malang, Enak Murah Meriah

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.