Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejari Kota Batu Ampuni Pencuri Tabung Gas LPG dengan Restorative Justice

Redaksi by Redaksi
Januari 5, 2024 3:29 pm
in Hukum & Kriminal
restorative justice

Dua pencuri tabung gas LPG di Kota Batu dibebaskan dengan asas restorative justice oleh Kejari Kota Batu. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu tengah gencar melakukan restorative justice bagi pelaku kejahatan skala kecil. Terbaru, dua orang pencuri tabung gas LPG akhirnya dibebaskan dari jerat hukum pidananya.

Kedua terdakwa tersebut adalah ODA dan AMS. Keduanya terbukti melakukan tindak pencurian tabung LPG di sebuah kafe di Jalan RA Kartini, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, pada 15 Oktober 2023 lalu.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Total keduanya kedapatan mencuri 7 buah tabung gas LPG, 1 kotak amal, dan 1 etalase kotak rokok. Usai kejadian itu dilaporkan ke polisi, keduanya berhasil ditangkap dan menjalani pengadilan dengan jerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun.

Baca Juga: Lalui Pemeriksaan dan Restorative Justice, Pria yang Mengaku Bandar Narkoba Dipulangkan

Namun karena sejumlah hal, Kejari Kota Batu memutuskan membebkan mereka sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print- 1/M.5.44.1/Eoh. 2/01/2024 tanggal 03 Januari 2024.

Kepala Kejari Batu, Didik Adyotomo menuturkan jika keputusan pemberhentian perkara ini dilakukan untuk memberi efek jera sehingga mereka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Keputusan itu kata Didik telah disetujui Pengadilan Tinggi. Namun jika ada perubahan, maka perkara hukumnya tetap bisa dilanjutkan. Selain itu pelaku juga telah mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban dan ganti rugi.

“Pesan saya agar selalu berkelakuan baik dimanapun berada. Saya pesan jangan sampai melakukan tindak kriminal lagi,” kata Didik, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Warga Kota Batu Bebas dari Bui Berkat Restorative Justice

Sementara itu, terkait alasan pemberhentian perkara ini, dijelaskan Kasi Pidum Yudo Adiananto karena) kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman pidananya juga di bawah 5 tahun serta nilai ganti rugi juga di bawah Rp 2,5 juta.

”Selain itu, diantara pelaku dan juga masyarakat serta Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas untuk tidak melanjutkan perkara 363 KUHP ini ke tahap berikutnya,” katanya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

reporter: ulul azmy
editor: jatmiko

Tags: Kejari Kota BatuPencuri tabung gas lpgRestorative justice

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Rekomendasi Tempat Membeli Makanan Viral Cromboloni di Kota Malang yang Enak Murah Meriah.

Rekomendasi Tempat Beli dan Menikmati Cromboloni di Malang, Enak Murah Meriah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.