Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejari Kota Batu Ampuni Pencuri Tabung Gas LPG dengan Restorative Justice

Redaksi by Redaksi
Januari 5, 2024 3:29 pm
in Hukum & Kriminal
restorative justice

Dua pencuri tabung gas LPG di Kota Batu dibebaskan dengan asas restorative justice oleh Kejari Kota Batu. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu tengah gencar melakukan restorative justice bagi pelaku kejahatan skala kecil. Terbaru, dua orang pencuri tabung gas LPG akhirnya dibebaskan dari jerat hukum pidananya.

Kedua terdakwa tersebut adalah ODA dan AMS. Keduanya terbukti melakukan tindak pencurian tabung LPG di sebuah kafe di Jalan RA Kartini, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, pada 15 Oktober 2023 lalu.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Total keduanya kedapatan mencuri 7 buah tabung gas LPG, 1 kotak amal, dan 1 etalase kotak rokok. Usai kejadian itu dilaporkan ke polisi, keduanya berhasil ditangkap dan menjalani pengadilan dengan jerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun.

Baca Juga: Lalui Pemeriksaan dan Restorative Justice, Pria yang Mengaku Bandar Narkoba Dipulangkan

Namun karena sejumlah hal, Kejari Kota Batu memutuskan membebkan mereka sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print- 1/M.5.44.1/Eoh. 2/01/2024 tanggal 03 Januari 2024.

Kepala Kejari Batu, Didik Adyotomo menuturkan jika keputusan pemberhentian perkara ini dilakukan untuk memberi efek jera sehingga mereka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Keputusan itu kata Didik telah disetujui Pengadilan Tinggi. Namun jika ada perubahan, maka perkara hukumnya tetap bisa dilanjutkan. Selain itu pelaku juga telah mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban dan ganti rugi.

“Pesan saya agar selalu berkelakuan baik dimanapun berada. Saya pesan jangan sampai melakukan tindak kriminal lagi,” kata Didik, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Warga Kota Batu Bebas dari Bui Berkat Restorative Justice

Sementara itu, terkait alasan pemberhentian perkara ini, dijelaskan Kasi Pidum Yudo Adiananto karena) kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman pidananya juga di bawah 5 tahun serta nilai ganti rugi juga di bawah Rp 2,5 juta.

”Selain itu, diantara pelaku dan juga masyarakat serta Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas untuk tidak melanjutkan perkara 363 KUHP ini ke tahap berikutnya,” katanya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

reporter: ulul azmy
editor: jatmiko

Tags: Kejari Kota BatuPencuri tabung gas lpgRestorative justice

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Rekomendasi Tempat Membeli Makanan Viral Cromboloni di Kota Malang yang Enak Murah Meriah.

Rekomendasi Tempat Beli dan Menikmati Cromboloni di Malang, Enak Murah Meriah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.