Kota Batu, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu tengah gencar melakukan restorative justice bagi pelaku kejahatan skala kecil. Terbaru, dua orang pencuri tabung gas LPG akhirnya dibebaskan dari jerat hukum pidananya.
Kedua terdakwa tersebut adalah ODA dan AMS. Keduanya terbukti melakukan tindak pencurian tabung LPG di sebuah kafe di Jalan RA Kartini, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, pada 15 Oktober 2023 lalu.
Total keduanya kedapatan mencuri 7 buah tabung gas LPG, 1 kotak amal, dan 1 etalase kotak rokok. Usai kejadian itu dilaporkan ke polisi, keduanya berhasil ditangkap dan menjalani pengadilan dengan jerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun.
Baca Juga: Lalui Pemeriksaan dan Restorative Justice, Pria yang Mengaku Bandar Narkoba Dipulangkan
Namun karena sejumlah hal, Kejari Kota Batu memutuskan membebkan mereka sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print- 1/M.5.44.1/Eoh. 2/01/2024 tanggal 03 Januari 2024.
Kepala Kejari Batu, Didik Adyotomo menuturkan jika keputusan pemberhentian perkara ini dilakukan untuk memberi efek jera sehingga mereka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Keputusan itu kata Didik telah disetujui Pengadilan Tinggi. Namun jika ada perubahan, maka perkara hukumnya tetap bisa dilanjutkan. Selain itu pelaku juga telah mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban dan ganti rugi.
“Pesan saya agar selalu berkelakuan baik dimanapun berada. Saya pesan jangan sampai melakukan tindak kriminal lagi,” kata Didik, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Warga Kota Batu Bebas dari Bui Berkat Restorative Justice
Sementara itu, terkait alasan pemberhentian perkara ini, dijelaskan Kasi Pidum Yudo Adiananto karena) kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman pidananya juga di bawah 5 tahun serta nilai ganti rugi juga di bawah Rp 2,5 juta.
”Selain itu, diantara pelaku dan juga masyarakat serta Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas untuk tidak melanjutkan perkara 363 KUHP ini ke tahap berikutnya,” katanya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
reporter: ulul azmy
editor: jatmiko