BATU | TuguMalang.id – Pembebasan tahanan melalui prosedur restorative justice dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Kali ini, seorang tahanan atas kasus penganiayaan bernama Dwi Fitakul Nurhuda, warga Desa Punten, Kecamatan Bumiaji resmi dibebaskan setelah 14 hari meringkuk di jeruji besi Kejari Kota Batu.
Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito menuturkan jika proses Restorative Justice yang dilakukan telah memenuhi persyaratan. Diantaranya sudah ada kesepakatan damai antar dua belah pihak hingga nihil catatan kriminal.
”Dari semua unsur tersebut, pengajuan restorative justice kami disetujui. Akhirnya, per hari kemarin, perkara yang bersangkutan resmi kita hentikan dan terdakwa dikeluarkan dari penahanan,” terang Agus pada awak media, Rabu (17/8/2022).
Sebelumnya, yang bersangkutan terseret urusan hukum karena melakukan penganiayaan terhadap korban Yudi Susanto, yang masih sepupunya karena emosi sesaat.
Kejadian terjadi pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Dusun Talangrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Mulanya, hubungan rumah tangga pelaku sedang dirundung masalah.
Namun, saat pelaku hendak menyelesaikan masalah dengan istrinya lewat telepon, korban yang ada di sampingnya terus menggoda hingga amarah pelaku tersulut dan berujung pertikaian. Meski sudah dilerai, namun keduanya tetap tersulut amarah dan berakhir dengan tebasan sajam oleh pelaku.
Waktu itu, tersangka melihat korban mengendarai sepeda motor. Tersangka langsung mengayunkan sekop ke arah korban. Korban yang mengetahuinya mencoba menghindar tapi tetap terkena di bagian leher dan membuatnya terjatuh.
Upaya restorative justice untuk pertama kali yang dilakukan Kejari Batu ini didasarkan atas kondisi situasi keluarga tersangka yang memprihatinkan Saat Jaksa Penuntut Umum dan penyidik Polsek Bumiaji menemui istri tersangka, diketahui bahwa anaknya yang masih sekolah di tingkat PAUD selalu menanyakan ayahnya.
”Bahkan sampai sempat sakit selama 3 hari. Istri tersangka memohon dengan sangat agar suaminya dapat kembali bersama keluarga seperti sediakala,” terang Agus.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengunjungi keluarga korban. Dari pertemuan itu didapati rumusan damai dan korban menyatakan telah memaafkan lerbuatan tersangka. Perdamaian terjadi pada 2 Agustus 2022, kedua belah pihak menyatakan berdamai dengan disaksikan banyak pihak.
Repoerter: Ulul Azmy
editor:jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id