Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Penganiayaan Warga Kota Batu Bebas dari Bui Berkat Restorative Justice

Redaksi by Redaksi
Agustus 17, 2022 2:56 pm
in Berita
kejari batu

Tersangka penganiayaan (berpeci hitam) dibebaskan dari tahanan perkaranya berkat upaya restorative justice yang dilakukan Kejari Batu. Foto/Dok. Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU | TuguMalang.id  – Pembebasan tahanan melalui prosedur restorative justice dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Kali ini, seorang tahanan atas kasus penganiayaan bernama Dwi Fitakul Nurhuda, warga Desa Punten, Kecamatan Bumiaji resmi dibebaskan setelah 14 hari meringkuk di jeruji besi Kejari Kota Batu.

Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito menuturkan jika proses Restorative Justice yang dilakukan telah memenuhi persyaratan. Diantaranya sudah ada kesepakatan damai antar dua belah pihak hingga nihil catatan kriminal.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

”Dari semua unsur tersebut, pengajuan restorative justice kami disetujui. Akhirnya, per hari kemarin, perkara yang bersangkutan resmi kita hentikan dan terdakwa dikeluarkan dari penahanan,” terang Agus pada awak media, Rabu (17/8/2022).

Sebelumnya, yang bersangkutan terseret urusan hukum karena melakukan penganiayaan terhadap korban Yudi Susanto, yang masih sepupunya karena emosi sesaat.

Kejadian terjadi pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Dusun Talangrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Mulanya, hubungan rumah tangga pelaku sedang dirundung masalah.

Namun, saat pelaku hendak menyelesaikan masalah dengan istrinya lewat telepon, korban yang ada di sampingnya terus menggoda hingga amarah pelaku tersulut dan berujung pertikaian. Meski sudah dilerai, namun keduanya tetap tersulut amarah dan berakhir dengan tebasan sajam oleh pelaku.

Waktu itu, tersangka melihat korban mengendarai sepeda motor. Tersangka langsung mengayunkan sekop ke arah korban. Korban yang mengetahuinya mencoba menghindar tapi tetap terkena di bagian leher dan membuatnya terjatuh.

Upaya restorative justice untuk pertama kali yang dilakukan Kejari Batu ini didasarkan atas kondisi situasi keluarga tersangka yang memprihatinkan Saat Jaksa Penuntut Umum dan penyidik Polsek Bumiaji menemui istri tersangka, diketahui bahwa anaknya yang masih sekolah di tingkat PAUD selalu menanyakan ayahnya.

”Bahkan sampai sempat sakit selama 3 hari. Istri tersangka memohon dengan sangat agar suaminya dapat kembali bersama keluarga seperti sediakala,” terang Agus.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengunjungi keluarga korban. Dari pertemuan itu didapati rumusan damai dan korban menyatakan telah memaafkan lerbuatan tersangka. Perdamaian terjadi pada 2 Agustus 2022, kedua belah pihak menyatakan berdamai dengan disaksikan banyak pihak.

 

Repoerter: Ulul Azmy
editor:jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Kejari Kota BatupenganiayaanRestorative justice

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Arema FC

Arema FC Jadikan Tema HUT RI ke- 77 Sebagai Motivasi: Menjadi Lebih Kuat

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.