MALANG, Tugumalang.id – Usai melakukan pemeriksaan terhadap Rosidi, pria yang viral karena mengaku bandar narkoba, polisi memutuskan untuk memulangkannya. Sebelum itu, telah dilakukan restorative justice terhadap warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang tersebut.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan Rosidi dipulangkan pada Selasa (11/4/2023) sore. Pemulangan Rosidi serta penerapan restorative justice dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya karena Rosidi memohon secara khusus kepada Kapolres Malang untuk dilakukan restorative justice dan mengakui bahwa perbuatannya tersebut ia lakukan karena khilaf.
“Satreskrim Polres Malang telah melakukan gelar perkara. Di dalam hasil gelar perkara tersebut dimungkinkan yang bersangkutan (Rosidi) bisa dilakukan restorative justice dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan tidak mengulangi lagi,” kata Taufik saat ditemui di Polres Malang, Rabu (12/4/2023).
Pertimbangan lainnya adalah Rosidi membuat video tersebut karena merasa emosi setelah menerima telepon dari orang tak dikenal yang mengatakan bahwa ia tengah diincar oleh Satresnarkoba Polres Malang. Ia sendiri tidak memiliki niat untuk membunuh atau mencelakai orang lain.
“Itu hanya emosi sesaat dari yang bersangkutan karena ditelpon oleh seseorang yang mengatakan bahwa Satresnarkoba akan melakukan penangkapan terhadap dirinya. Namun, berita itu adalah berita hoaks,” lanjut Taufik.
Rosidi memiliki kebiasaan membuat video dirinya berkeluh kesah saat menghadapi masalah. Video ini pun ia buat karena ia emosi dengan kabar burung yang ia dengar. Ia kemudian mengunggah video tersebut di status Whatsapp miliknya.
Status Whatsapp yang dilihat oleh 57 orang tersebut diduga di-download oleh seseorang yang ada di kontak Rosidi dan disebarluaskan ke media sosial lain. Menurut Taufik, pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Rosidi mengunggah video tersebut ke media sosial seperti Facebook, Instagram, dan sebagainya.
“Restorative justice dikabulkan karena pelanggaran UU ITE-nya tipis. Kami belum mendapatkan petunjuk atau bukti bahwa yang bersangkutan mengunggah ke media sosial lain. Dia hanya mengunggah di status Whatsapp saja,” tutup Taufik.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko