Malang, Tugumalang.id – Seorang pria berinisial FM (31), warga Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, ditangkap polisi setelah membobol sebuah konter telepon seluler dan menggondol 14 unit iPhone pada Minggu (24/5/2026). Hasil penjualan barang curian itu dihabiskan untuk bermain judi online. Saat ditangkap, uang yang tersisa hanya Rp 100 ribu.
Kecanduan judi online diduga menjadi salah satu motif di balik aksi pembobolan konter handphone tersebut. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta.

Aksi Terekam CCTV
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto, menjelaskan aksi pencurian di konter Dinasty Apple, Jalan Nusakambangan, terjadi sekitar pukul 00.16 WIB. Pelaku diduga beraksi setelah memastikan toko telah tutup dan pemilik meninggalkan lokasi.
“Jadi korban meninggalkan toko yang sudah dikunci setelah tutup sekitar pukul 23.00 WIB. Esok paginya, korban mendapati pintu belakang terbuka dan etalase rusak,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Korban kemudian mendapati 14 unit iPhone berbagai tipe yang dipajang di etalase telah raib. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan helm hitam dan membawa ransel mengambil seluruh ponsel tersebut.
Baca juga: Butuh Uang untuk Lunasi Utang, Pemuda Rampok Tamu Penginapan di Kepanjen
Jual iPhone Lewat Marketplace
Berbekal hasil penyelidikan, polisi menangkap FM di wilayah Sukun pada 28 Juni 2026 atau sekitar satu bulan setelah kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual 13 unit iPhone melalui marketplace tanpa dus asli atau dalam kondisi batangan. Masing-masing ponsel dijual dengan harga sekitar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta. Sementara satu unit iPhone 11 Pro Max rencananya akan digunakan sendiri.
“Yang sudah dijual ada 13 unit melalui marketplace. Satu unit dipakai sendiri,” kata Didik.
Uang Hasil Penjualan Habis untuk Judol
Menurut Didik, sebagian besar uang hasil penjualan belasan iPhone itu digunakan untuk bermain judi online. Sisanya dipakai untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ditangkap, uang yang tersisa hanya Rp 100 ribu.
“Jadi barang bukti yang diamankan ada 12 kotak dus iPhone, 1 iPhone yang mau dipakai sendiri, helm hitam sesuai yang ada di CCTV dan uang Rp 100 ribu. Uang itu sisa penjualan curiannya,” urainya.
Baca juga: Bobol Konter dan Curi 48 Handphone di Lawang, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


















