Malang, Tugumalang.id – Polisi meringkus seorang pria berinisial EA (27) yang diduga mencuri sepeda motor di sebuah rumah kos di Jalan Pisang Candi Terusan Dieng, Kota Malang. Pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin (3/8/2026).
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin menjelaskan, korban yang merupakan seorang pelajar memarkir sepeda motor Honda Beat di area parkir rumah kos sejak sore hari. Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 01.00 WIB.
“Pelaku memanfaatkan kondisi pagar rumah kos yang terbuka. Dia melihat sepeda motor yang diparkir di teras meski kondisi dikunci setir. Esok harinya, korban melihat motornya sudah tidak ada,” kata Lukman, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas pelaku. Pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim bergerak menangkap EA setelah mendapat informasi mengenai keberadaannya di kawasan Jalan Pisang Candi Barat.
“Setelah berhasil menangkap terduga pelaku dan melakukan interogasi awal, pelaku mengakui sudah melakukan pencurian sepeda motor dan melepas pelat nomor kendaraan lalu menyimpannya di rumah wilayah Bumiayu,” ungkapnya.
Baca juga: Jemaah Amankan Maling yang Nekat Curi Motor di Masjid Jabung
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan pelat nomor kendaraan tersebut. Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani proses penyidikan.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, sepasang pelat nomor polisi M 2467 TU, kunci berbentuk huruf Y, tang, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


























