Kamis, Juli 23, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Motif Evi Menghabisi Sunik dengan Palu di Pakis

Redaksi by Redaksi
Juli 23, 2024 10:17 am
in Hukum & Kriminal
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat memberikan keterangan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat memberikan keterangan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Motif pembunuhan atas Sunik (48), warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang akhirnya terungkap. Tersangka pelakunya adalah Evi Wijayanti (51) asal Krembangan, Surabaya.

Kepada polisi, Evi mengaku kesal dengan korban karena niatnya untuk meminjam uang sebesar Rp 1 juta tidak diberikan oleh korban. Evi yang gelap mata menghabisi Sunik menggunakan palu yang telah dibawa sebelumnya.

READ ALSO

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Baca Juga: Polisi Amankan Pasutri yang Diduga Terlibat Pembunuhan Warga Sukun di Gunung Katu

Sebelumnya warga Pakis digegerkan oleh pembunuhan terhadap Sunik terjadi pada Selasa (16/7/2024) antara pukul 11.30-12.00. Korban ditemukan dalam keadaan tewas oleh suaminya yang baru pulang kerja.

Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk palu yang digunakan untuk membunuh korban. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk palu yang digunakan untuk membunuh korban. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Menurut polisi, Evi dan Sunik sudah saling mengenal sejak enam bulan yang lalu. Ini adalah kedua kalinya tersangka bertamu ke rumah korban. Kedatangannya kali ini adalah untuk meminjam uang Rp1 juta yang akan ia gunakan untuk membayar utang.

Tersangka mengaku memiliki utang sebesar Rp6 juta untuk membeli handphone. Ia pun gelisah karena setiap hari dikejar-kejar oleh debt collector. Namun setelah niatnya tidak terwujud Evi malah menyiksa Sunik hingga tewas di kamarnya.

“Suami korban mendapati istrinya sedang tidur tertutup selimut dengan posisi miring ke kiri. Setelah dibangunkan tidak kunjung bangun. Usai mengetahui bagian belakang kepala korban luka parah, seketika itu saksi histeris,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (22/7/2024).

Baca Juga: Polisi Periksa 22 Saksi Terkait Pembunuhan dan Penganiayaan di Pakis, Korban Tak Kenali Pelaku

Kejadian ini kemudian diketahui oleh para tetangga dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi kemudian tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Melalui metode Scientific Crime Investigation, polisi mengumpulkan keterangan dari 13 saksi serta bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV.

Tersangka terlihat dalam rekaman CCTV yang ada di Terminal Bungurasih, Terminal Arjosari, hingga CCTV yang ada di sekitar rumah korban. Ia menumpang bus untuk mencapai Kota Malang dan menumpang ojek menuju ke rumah korban.

Ia disambut baik oleh korban, bahkan dibelikan rujak dan es campur. Keduanya bahkan sempat melaksanakan salat zuhur berjemaah.

Usai salat zuhur, korban tidur-tiduran di kamarnya. Saat itulah tersangka melancarkan aksinya dengan memukul korban menggunakan palu yang ia bawa dari rumah.

“Usai melakukan kejadian tersebut, kemudian tersangka membawa kabur barang-barang milik korban berupa handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario,” kata Imam.

Evi ditangkap polisi saat mengamen di Terminal Bratang, Kota Surabaya, pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangkabupaten malangpakisPembunuhanSunik

Related Posts

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Rabu, 22 Jul 2026
Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Biger Adzanna Maghribi selaku Kepala OJK Malang saat memaparkan materinya di acara Gues Lecture FEB Unisma. Foto/dok Unisma

FEB Unisma Bersama OJK Kupas Prospek Karier di Sektor Keuangan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.