MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial AP (37) dan AZM (29) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat sekitar 85 gram.
Kedua tersangka diamankan saat berada di sebuah bengkel jok motor di Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, pada Sabtu (18/7/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Baca Juga: Polres Malang Ungkap 20 Kasus Pencurian Selama Juni 2026, 19 Tersangka Diamankan
Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono mengatakan, informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas mengidentifikasi salah satu terduga pelaku.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap salah satu orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang tersangka di sebuah bengkel jok motor beserta sejumlah barang bukti,” ujar Budi, Rabu (22/7/2026).
Kedua tersangka, AP dan AZM sama-sama merupakan warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari. Dari tangan AP, polisi menemukan satu paket sabu berukuran besar dengan berat kotor sekitar 85 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan timbangan elektrik, seperangkat alat hisap, satu bungkus plastik klip, serta sebuah telepon seluler. Sementara dari tersangka AZM, polisi mengamankan satu unit telepon seluler.
Baca Juga: Satlantas Polres Malang Bekali 80 Warga Lewat Coaching Clinic Keselamatan Berkendara
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S alias A melalui sistem ranjau. Polisi masih mendalami pengakuan itu untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Untuk asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain masih kami dalami. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok atau sumber barang tersebut,” kata Budi.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika yang mengancam mereka dengan hukuman minimal lima tahun penjara. Sementara itu, penyidik masih melanjutkan proses pengembangan kasus guna mengungkap pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan terus mendalami dari mana barang tersebut diperoleh dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang terlibat,” tegas Budi.
Saat ini AP dan AZM telah ditahan di Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan ahli, serta mengirim barang bukti ke laboratorium guna kepentingan pembuktian.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A


























