Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap 138 Kasus Pencurian Selama Operasi Sikat Semeru 2023

Redaksi by Redaksi
Mei 31, 2023 8:53 pm
in Hukum & Kriminal
pencurian

Polisi menunjukkan beberapa barang bukti yang diamankan saat ungkap kasus. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dalam kurun waktu 12 hari, Polres Malang berhasil mengungkap 138 kasus pencurian dan mengamankan 45 tersangka. Mereka terjaring Operasi Sikat Semeru 2023 yang berlangsung pada 15-26 Mei 2023.

Kasus-kasus yang diungkap tersebut didominasi oleh pencurian dengan pemberatan (curat). Barang bukti yang berhasil diamankan saat pelaksanaan operasi di antaranya adalah satu unit mobil Toyota Yaris, satu unit mobil Suzuki Ignis yang digunakan sebagai sarana untuk mencuri tabung elpiji 3 kilogram, enam unit motor, 11 ponsel berbagai merek, kotak amal, laptop, perhiasan emas, dan uang tunai.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Pada konferensi pers yang digelar Rabu (31/5/2023), Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan rata-rata para tersangka melakukan aksinya di malam hari hingga dini hari, yaitu mulai pukul 21.00 hingga 04.00. Tempat yang mereka sasar adalah rumah-rumah kosong yang sedang ditinggal pemilik dan rumah yang penghuninya sedang istirahat.

“Sebagian besar tersangka menjalankan aksinya dengan cara mencukil pintu atau jendela menggunakan linggis, membobol tembok, atau merusak gembok. Kemudian mereka mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah korban,” jelas Wisnu.

Di samping itu, ada juga tersangka yang memiliki modus pura-pura bertamu ke rumah korban. Saat korban lengah, mereka mengambil barang-barang korban seperti handphon, laptop, dan perhiasan emas.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. “Harapannya dengan berbagai upaya yang telah kita lakukan, masyarakat dapat melakukan aktifitas dengan aman, nyaman, serta wilayah Kabupaten Malang semakin kondusif,” kata Wisnu.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Operasi Sikat Semeru 2023pencurianPolres Malang

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Humas unikama kunjungi Media di Malang

Perkuat Silaturahmi dengan Media di Malang, Unikama Kunjungi Kantor Tugu Media Group

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.