Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap 138 Kasus Pencurian Selama Operasi Sikat Semeru 2023

Redaksi by Redaksi
Mei 31, 2023 8:53 pm
in Hukum & Kriminal
pencurian

Polisi menunjukkan beberapa barang bukti yang diamankan saat ungkap kasus. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dalam kurun waktu 12 hari, Polres Malang berhasil mengungkap 138 kasus pencurian dan mengamankan 45 tersangka. Mereka terjaring Operasi Sikat Semeru 2023 yang berlangsung pada 15-26 Mei 2023.

Kasus-kasus yang diungkap tersebut didominasi oleh pencurian dengan pemberatan (curat). Barang bukti yang berhasil diamankan saat pelaksanaan operasi di antaranya adalah satu unit mobil Toyota Yaris, satu unit mobil Suzuki Ignis yang digunakan sebagai sarana untuk mencuri tabung elpiji 3 kilogram, enam unit motor, 11 ponsel berbagai merek, kotak amal, laptop, perhiasan emas, dan uang tunai.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Pada konferensi pers yang digelar Rabu (31/5/2023), Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan rata-rata para tersangka melakukan aksinya di malam hari hingga dini hari, yaitu mulai pukul 21.00 hingga 04.00. Tempat yang mereka sasar adalah rumah-rumah kosong yang sedang ditinggal pemilik dan rumah yang penghuninya sedang istirahat.

“Sebagian besar tersangka menjalankan aksinya dengan cara mencukil pintu atau jendela menggunakan linggis, membobol tembok, atau merusak gembok. Kemudian mereka mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah korban,” jelas Wisnu.

Di samping itu, ada juga tersangka yang memiliki modus pura-pura bertamu ke rumah korban. Saat korban lengah, mereka mengambil barang-barang korban seperti handphon, laptop, dan perhiasan emas.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. “Harapannya dengan berbagai upaya yang telah kita lakukan, masyarakat dapat melakukan aktifitas dengan aman, nyaman, serta wilayah Kabupaten Malang semakin kondusif,” kata Wisnu.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Operasi Sikat Semeru 2023pencurianPolres Malang

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Humas unikama kunjungi Media di Malang

Perkuat Silaturahmi dengan Media di Malang, Unikama Kunjungi Kantor Tugu Media Group

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.