MALANG, Tugumalang.id – Dalam kurun waktu 12 hari, Polres Malang berhasil mengungkap 138 kasus pencurian dan mengamankan 45 tersangka. Mereka terjaring Operasi Sikat Semeru 2023 yang berlangsung pada 15-26 Mei 2023.
Kasus-kasus yang diungkap tersebut didominasi oleh pencurian dengan pemberatan (curat). Barang bukti yang berhasil diamankan saat pelaksanaan operasi di antaranya adalah satu unit mobil Toyota Yaris, satu unit mobil Suzuki Ignis yang digunakan sebagai sarana untuk mencuri tabung elpiji 3 kilogram, enam unit motor, 11 ponsel berbagai merek, kotak amal, laptop, perhiasan emas, dan uang tunai.
Pada konferensi pers yang digelar Rabu (31/5/2023), Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan rata-rata para tersangka melakukan aksinya di malam hari hingga dini hari, yaitu mulai pukul 21.00 hingga 04.00. Tempat yang mereka sasar adalah rumah-rumah kosong yang sedang ditinggal pemilik dan rumah yang penghuninya sedang istirahat.
“Sebagian besar tersangka menjalankan aksinya dengan cara mencukil pintu atau jendela menggunakan linggis, membobol tembok, atau merusak gembok. Kemudian mereka mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah korban,” jelas Wisnu.
Di samping itu, ada juga tersangka yang memiliki modus pura-pura bertamu ke rumah korban. Saat korban lengah, mereka mengambil barang-barang korban seperti handphon, laptop, dan perhiasan emas.
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. “Harapannya dengan berbagai upaya yang telah kita lakukan, masyarakat dapat melakukan aktifitas dengan aman, nyaman, serta wilayah Kabupaten Malang semakin kondusif,” kata Wisnu.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko