Malang, Tugumalang.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial SPS (35), warga asal Jakarta yang tinggal di kawasan Bandulan, Kota Malang. Pria tersebut ditangkap usai melakukan aksi perampokan terhadap temannya sendiri di wilayah Blimbing, Kota Malang, pada 23 Juli 2025.
Rampok Mobil Teman Sendiri Usai Berpura-pura Bertamu
Dalam aksi kriminal itu, tersangka membawa kabur satu unit mobil dan empat unit ponsel milik korban. Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat tersangka berkunjung ke rumah korban.
“Setelah pamit pulang dan mengetahui korban juga hendak keluar rumah, tersangka kembali ke rumah tersebut melalui pintu belakang yang tidak dikunci,” jelas AKBP Oskar pada Jumat (8/8/2025).
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Perampokan di Kalipare
Begitu berhasil masuk, tersangka terlebih dahulu mematikan sistem CCTV rumah, lalu menyusup ke dalam kamar korban dan membuka laci untuk mengambil beberapa ponsel. Tidak berhenti di situ, tersangka juga membawa kabur mobil korban yang diparkir di halaman rumah.
“Tersangka membawa mobil dan empat ponsel korban dengan memanfaatkan kunci mobil yang ditinggal di dalam rumah,” imbuhnya.
Baca juga: Seorang Istri Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Diduga Jadi Korban Perampokan
Pelarian Terhenti di Sidoarjo, Polisi Temukan Mobil Curian
Setelah menerima laporan dari korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasil penelusuran mengarahkan petugas ke wilayah Sidoarjo, tempat di mana mobil korban terdeteksi.
“Petugas berhasil menemukan keberadaan mobil dan akhirnya menangkap tersangka di Sidoarjo,” ungkapnya.
Tersangka akhirnya diringkus pada 24 Juli 2025 di Sidoarjo. Dari tangan tersangka, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti yakni mobil dan 4 ponsel korban.
Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil curian itu hendak dijual. Tersangka nekat melakukan aksi pencurian itu lantaran terpepet masalah ekonomi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























