MALANG, Tugumalang.id – Penanganan kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank plat merah unit Kepanjen terus berlanjut. Terbaru, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang kembali mengamankan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik penyaluran KUR bermasalah tersebut.
Pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menangkap tersangka berinisial S. Tersangka diketahui merupakan oknum perangkat desa di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sebelumnya, perkara KUR fiktif ini telah menyeret empat orang terdakwa yang lebih dulu diputus bersalah pada 2024. Keempatnya terdiri atas kepala unit bank, satu orang mantri, serta dua calo yang berperan dalam pengurusan kredit bermasalah tersebut.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus KUR Fiktif BRI Kota Batu, Lima Terdakwa Terancam Hukuman Berat
Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut pada Oktober 2025, ketika Kejari Kabupaten Malang kembali mengamankan satu tersangka baru yang berstatus sebagai mantri bank. Menjelang akhir tahun ini, penyidik kembali menetapkan tersangka tambahan, yakni S, yang diduga memiliki peran penting dalam penerbitan dokumen pendukung palsu.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Yandi Primanandra, menjelaskan bahwa tersangka S berperan dalam pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif. Dokumen tersebut dibuat atas permintaan dua terpidana sebelumnya, yakni AI dan ES, untuk melengkapi administrasi pengajuan KUR.
“SKU fiktif tersebut memang diminta oleh para terpidana untuk keperluan administrasi pengajuan KUR,” terang Yandi.
Yandi menyebut, praktik pembuatan SKU fiktif itu dilakukan sejak 2021 hingga 2024. Dalam prosesnya, penerbitan dokumen tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa dan tidak tercatat dalam administrasi resmi desa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, selama kurun waktu empat tahun tersangka S tercatat telah menerbitkan sebanyak 52 SKU fiktif. Dari perbuatannya tersebut, tersangka menerima imbalan dengan nilai yang bervariasi hingga total mencapai Rp220 juta.
“Uang ini ia gunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Yandi.
Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp4 miliar. Penyidik mencatat, dana KUR tersebut telah dicairkan kepada 78 debitur fiktif yang secara administrasi tercatat, namun tidak memiliki usaha riil.
“Jadi bisnisnya tidak ada, tapi dibuat-buat oleh tersangka,” ujar Yandi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























