Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus KUR Fiktif di Kepanjen, Kejari Kabupaten Malang Tangkap Oknum Perangkat Desa Jenggolo

Redaksi by Redaksi
Desember 21, 2025 5:34 pm
in Hukum & Kriminal
Kasus KUR Fiktif

Tersangka S usai menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Penanganan kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank plat merah unit Kepanjen terus berlanjut. Terbaru, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang kembali mengamankan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik penyaluran KUR bermasalah tersebut.

Pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menangkap tersangka berinisial S. Tersangka diketahui merupakan oknum perangkat desa di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sebelumnya, perkara KUR fiktif ini telah menyeret empat orang terdakwa yang lebih dulu diputus bersalah pada 2024. Keempatnya terdiri atas kepala unit bank, satu orang mantri, serta dua calo yang berperan dalam pengurusan kredit bermasalah tersebut.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus KUR Fiktif BRI Kota Batu, Lima Terdakwa Terancam Hukuman Berat

Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut pada Oktober 2025, ketika Kejari Kabupaten Malang kembali mengamankan satu tersangka baru yang berstatus sebagai mantri bank. Menjelang akhir tahun ini, penyidik kembali menetapkan tersangka tambahan, yakni S, yang diduga memiliki peran penting dalam penerbitan dokumen pendukung palsu.Plt Kasi Intel Kejari

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Yandi Primanandra, menjelaskan bahwa tersangka S berperan dalam pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif. Dokumen tersebut dibuat atas permintaan dua terpidana sebelumnya, yakni AI dan ES, untuk melengkapi administrasi pengajuan KUR.

“SKU fiktif tersebut memang diminta oleh para terpidana untuk keperluan administrasi pengajuan KUR,” terang Yandi.

Yandi menyebut, praktik pembuatan SKU fiktif itu dilakukan sejak 2021 hingga 2024. Dalam prosesnya, penerbitan dokumen tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa dan tidak tercatat dalam administrasi resmi desa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, selama kurun waktu empat tahun tersangka S tercatat telah menerbitkan sebanyak 52 SKU fiktif. Dari perbuatannya tersebut, tersangka menerima imbalan dengan nilai yang bervariasi hingga total mencapai Rp220 juta.

“Uang ini ia gunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Yandi.

Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp4 miliar. Penyidik mencatat, dana KUR tersebut telah dicairkan kepada 78 debitur fiktif yang secara administrasi tercatat, namun tidak memiliki usaha riil.

“Jadi bisnisnya tidak ada, tapi dibuat-buat oleh tersangka,” ujar Yandi.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: bank plat merahKejari Kabupaten MalangkepanjenKURKUR Fiktif

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Kejari Kabupaten Malang

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan 667 Gram Sabu dan 24 Ribu Butir Pil LL

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.