Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Kasus KUR Fiktif BRI Kota Batu, Lima Terdakwa Terancam Hukuman Berat

Redaksi by Redaksi
Mei 29, 2025 5:31 pm
in Hukum & Kriminal
KUR Fiktif BRI Cabang Kota Batu

Sidang perdana tersangka KUR Fiktif BRI Cabang Kota Batu di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id-Lima tersangka dalam kasus dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI Cabang Kota Batu mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kasus ini menyeret sejumlah nama yang diduga terlibat dalam skema penyaluran KUR fiktif yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

PLH kepala kejaksaan negeri Kota Batu, Wahyu Hidayatullah, S.H.,M.H, melalui Kasi Intel Januar Ferdian, menyampaikan bahwa sidang perdana kasus KUR fiktif tersebut digelar pada Rabu (28/5/2025). Kelima terdakwa masing-masing berinisial JWB (mantri BRI), MHCA, AS, NA, dan AZ. Mereka disebut mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB) dalam proses pencairan KUR.

READ ALSO

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Persidangan terhadap kelima terdakwa dilakukan secara daring dan dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Batu. Tim JPU terdiri atas Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, Silvana Chairi, Afrid Sundoro Putro, dan Alfadi Hasiholan. Sidang ini menjadi perhatian publik karena besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca juga: BRI Kota Batu Berhentikan Pegawai yang Terlibat Kasus KUR Fiktif

Majelis hakim dalam perkara ini dipimpin oleh I Made Yuliaoa sebagai hakim ketua, serta Manambus Pasaribu dan Lujianto sebagai hakim anggota. Januar Ferdian menegaskan bahwa para terdakwa dijerat dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp4,06 miliar.

Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kelima tersangka disangkakan atas tindak pencairan KUR fiktif. Modus ini telah dilancarkan sejak 2021 hingga 2023 dengan jumlah kurang lebih 110 debitur yang mendapatkan KUR Mikro ini. KUR didapat melalui perantara orang ketiga yakni MHCA, AS, AZ dan NA.

Keempat tersangka ini mengatasnamakan Koperasi Omah Kita Bersama yang bekerja sama dengan mantri dari BRI Unit Batu I atas nama JWP. Adapun dari 110 (seratus sepuluh) Debitur tersebut mendapatkan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan jumlah Rp.6.235.000.000.

Baca juga: Kejari Batu Resmi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Kota Batu

Namun berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan Nomor : 03/AI/KAP BWP/AP.1419/XII/2024 tanggall 12 Desember 2024 telah terdapat perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara cq. BRI Unit Batu I sejumlah Rp4.066.481.674,00.

Dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Batu I Tahun 2021 s/d 2023 tersebut telah memperkaya atau menguntungkan orang lain.

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 3 Juni 2025. ”Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa JWB, serta dari penasihat hukum empat terdakwa lainnya,” jelasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: Kejari Kota BatuKorupsikota batukur fiktif briKur fiktif kota batupencairan kurPengadilan Tipikor SurabayaSidang Perdana

Related Posts

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Driver ojol Kota Batu

Wakil Wali Kota Batu Janjikan Bantuan untuk Driver Ojol demi Tingkatkan Kesejahteraan

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.