MALANG, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti narkoba dari 64 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Pemusnahan dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) lalu di halaman kantor Kejari Kabupaten Malang.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu, pil LL, dan ganja dengan rincian sebagai berikut:
• Sabu seberat 667,22 gram
• Pil LL sebanyak 24.032 butir
• Ganja seberat 4,35 gram dan ganja kering sebanyak 20 ranting.
Sabu dan pil LL dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan dicampur dengan larutan pemutih. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti lainnya yang diamankan dalam 64 perkara tersebut juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya adalah pakaian, timbangan, dan alat hisap.
Selain itu, terdapat barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api. Khusus bukti senjata api, pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong hingga menjadi bagian-bagian kecil dengan menggunakan mesin.
Baca juga: Kasus KUR Fiktif di Kepanjen, Kejari Kabupaten Malang Tangkap Oknum Perangkat Desa Jenggolo
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Fahmi mengatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut bersifat berbahaya yang bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Semua perkara yang barang buktinya kami musnahkan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Fahmi.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Fahmi menyebut, jumlah kasus yang inkracht di setiap triwulan pada tahun 2025 ini cukup stabil dan tidak ada lonjakan.
“Angkanya kurang lebih sama,” kata Fahmi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko
























